Tanjabbarat.koranborgol.com – Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, seperti larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan. Satpol PP Tanjabbarat lakukan Pendekatan dengan memberikan himbauan, hal ini bertujuan agar pedagang memahami aturan tata kota demi kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
Dalam rutinitas patroli ini, Kasi P4M Hairuzan, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan guna menjaga lalu lintas, dan kenyamanan bersama dan dengan tetap menghargai para pedagang serta pengguna jalan, karena tujuan utama kita bukan sekadar menata, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat luas.
Kepala satuan (Kasat) Pol PP M.Firdaus Indra.SE melalui Kasi P4.M Hairuzan yang saat di konfirmasi mengatakan, kegiatan rutinitas satuan polisi pamong praja (Pol PP) dilakukan rutin setiap hari dan kali ini hanya mengatur dan memberikan himbauan dan Hairuzan juga mengatakan, bahu jalan ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau tempat parkir darurat, Ruang bebas samping bagi lalu lintas dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus patuhi apa yang telah ditetapkan. “ Patroli Kita saat ini hanya berikan himbauan dan Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” paparnya.
Selain itu, personel Satpol PP juga melakukan patroli rutin pengawasan di pasar dan menegur pedagang yang berjualan tidak semestinya. Penertiban secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah Daerah.*(Adi)*
