Tanjabbarat.koranborgol.Com-Kasus mencuatnya berita viral di media sosial yang beredar tentang penggerebekan salah satu basecamp narkoba di desa pematang lumut kecamatan betara tanjung Jabung Barat , yang telah mengait – mengkait kan nama kepala desa Pematang Lumut Pahlawan siregar beredar luas di media sosial.
Hal ini telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan Netizen pengguna medsos, dikarenakan salah satu akun media sosial Facebook berinisial FH yang telah diduga melakukan pencemaran nama baik nya dan memposting serta menyebut nama kepala desa pematang lumut terkait dalam lingkup peredaran narkoba serta mengait kan nama kepala desa dan mengatakan kalau kepala desa melarang mempublikasikan.
Pahlawan Siregar kepala desa pematang lumut mengungkapkan kepada media, bahwa perihal yang telah di katakan oleh akun FB berinisial FH itu tidak benar ada nya,’” Pasca penggerebekan malah timbul narasi jika kepala Desa melarang diberitakan, itu merupakan informasi yang tidak benar, dan saya tidak pernah melontarkan statement tersebut, ” tegas Kades.
Dalam Hal ini kepala desa Pematang Lumut Pahlawan Siregar mengungkap kan telah melaporkan salah satu akun media sosial berinisial FH, ke polres Tanjung Jabung Barat atas tuduhan pencemaran nama baik, pada jumaat (10/7/26) kemarin.”Salah satu akun media sosial milik FH itu telah kita laporkan ke polres Tanjung Jabung Barat jumaat lalu , dan kita minta pihak polres segera memproses laporan yang telah kita buat sesuai proses hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Adapun Perihal laporan kepala desa Pahlawan Siregar , sesuai tupoksi dan mengacu pada undang – undang ITE dalam laporan yang tertera dengan pengaduan L Pengaduan /95/ VII / 2026/ Reskrim/ Tanggal 10 juli 2026, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada dirinya sebagai kepala desa pematang lumut, dan kades pematang lumut pahlawan Siregar meminta kepada pihak polres bertindak sesuai undang undang hukum yang berlaku.*(Adi)*
