Tanjabbarat.koranborgol.com-Polres Tanjung Jabung Barat Gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Sentral, kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Minggu kemarin.
Korban penikaman diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan warga Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. yang mana korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief, Kuala Tungkal
AKBP Agung Basuki, SIK, MM Kapolres Tanjabbarat menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya selang 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu pompong trol nelayan di Dermaga Parit empat, Kelurahan Kampung Nelayan.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Korban disebut menegur tersangka dengan kata-kata yang menyinggung, “nyabu, tak tahu malu,” sehingga membuat S emosi dan menusuk kan sebilah pisau belati ke dada kiri bawah korban.
Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja. Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali. Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya,dan sempat di larikan kerumah sakit namun nyawa korban tak tertolong.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Dari hasil olah TKP di lokasi kejadian, di dapati sejumlah barang bukti berupa Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*(Adi)*
