Tanjabbarat.koranborgol.com-Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang telah terlaksana dengan pengukuran oleh BPN tamjabbarat di kelurahan Tungkal III (tiga) yang menuai kontraversi dikalangan masyarakat kelurahan Tungkal III kabupaten Tanjung Jabung Barat , mengalami keterlambatan penyaluran sertifikat tersebut.
Keterlambatan tersebut dijelaskan oleh Hidayatullah, S.Kom.I. sebagai lurah Tungkal III, bahwa keterlambatan terbitnya sertifikat terbentur Di pihak sistem aplikasi ATR/BPN, “dari sebagian kelurahan yang membuat sertifikat PTSL hanya kelurahan kita tungkal III yang terlambat, pasalnya dari sistem aplikasi ATR/BPN dari pusat terkunci aplikasinya, dan kita sudah menghubungi pihak BPN serta berkoordinasi untuk segera mempercepat proses terealisasinya sertifikat PTSL warga yang terlambat,”terang Hidayatullah.
Dalam hal ini Dayat sebagai lurah Tungkal III meminta kepada warga masyarakat kelurahan Tungkal III agar bersabar dan menunggu terbitnya sertifikat tersebut, “Saya berharap kepada warga kita khususnya kelurahan Tungkal III untuk bersabar dikarenakan sistem dari BPN masih terkunci, dan kita telah usahakan agar percepatan terbitnya sertifikat tersebut.”harapnya.
Ditambahkan nya,”persoalan keterlambatan terbitnya sertifikat ini mutlak bukan kesalahan dari kelurahan bukan kami tidak bertanggung jawab, semua butuh proses lho, dan yang namanya sistem aplikasi kan kita tidak tau bagaimana bisa terkunci, itu BPN lah yang bisa memperbaiki dan memproses percepatan terbitnya sertifikat tersebut Masalah PTSL ini Keterlambatannya karena aplikasi terkunci dari pusat, dan pihak BPN akan mengusahakan agar aplikasi ini di buka, pihak BPN menyampaikan kalau tahun ini tidak bisa insyaallah tahun depan kalau yg sudah di ukur tidak ada lagi di pungut biyaya,”Ungkap Hidayatullah.
Dalam proses awal pada rapat di kelurahan pada tanggal 6 mei 2026 , warga setempat yang mengajukan pembuatan sertifikat PTSL di kelurahan Tungkal III telah di sepakati dengan notulen kesepakatan antara warga yang di tandatangani oleh warga sendiri dan seluruh RT, dan telah di dapati keputusan bersama dengan biaya Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya operasional program pembuatan, ” Untuk Biaya pembuatan sertifikat tersebut itu adalah keputusan kesepakatan bersama antara warga serta seluruh RT kelurahan Tungkal III, bukan kami yang mengharuskan atau menentukan nominalnya dan notulen nya telah di tanda tangani warga tanpa ada sedikit pun paksaan dari pihak manapun.”pungkas nya.*(Adi)”
