Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Unisbank Lounching Satgas PPKS Unisbank
Semarang,koranborgol.com – Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Unisbank Lounching Satgas PPKS
Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang baru aja usai menggelar diskusi memperkuat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Selain diskusi, secara bersamaan dilakukan penandatanganan kerjasama antara Unisbank dan LRC-KJHAM sekaligus lounching Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Rektor Unisbank Semarang Dr. Edy Winarno, S.T., M.Eng dalam sambutannya mengatakan, upaya pencegahan kekerasan seksual sudah kita lakukan, misalnya dalam hal bimbingan skripsi.
Sudah ada kebijakan kampus agar bimbingan skripsi harus dilakukan di kampus dan ruangan yang terbuka. Ini adalah contoh komitmen, mudah-mudahan Satgas PPKS yang barus saja kita bentuk mempu mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, harapnya.
Data kekerasan terhadap perempuan di Jawa tengah cukup tinggi. Hingga oktober 2022 ini terdapat 582 Kasus. Sejumlah 14 persennya adalah kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan RI sepanjang 2015-2021,Khusus pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan ada 35 kasus, diantaranya guru,dosen,peserta didik,kepala sekolah hingga pelatih ekstrakurikuler.
Maka penting melakukan upaya pencegahan di lingkungan perguruan tinggi. Demikian disampaikan Sri Dewi Indrajati dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan anak Jawa Tengah pada diskusi Memperkuat Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di kampus Unisbank Kendeng, (23/11).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Operasional LRC-KJHAM, Witi Muntari. Menurutnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan salah satunya melalui teknologi atau medsos.
Mulai diminta mengirimkan foto yang berbau pornografi atau yang bersifat ancaman oleh Dosen dengan alasan penilaian. Atas kondisi ini penting terus memperkuat Satgas PPKS pada perguruan tinggi, ujarnya.
Narasumber lain adalah Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan Republik Indonesia. Menurutnya Satgas PPKS di kampus harus melakukan suport atau sinergi dengan penegak hukum. Ia menilai Keduanya dapat melakukan bersamaan, karena Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 bersifat tindakan administrasi.
Sedangkan penegak hukum dalam konteks pidana. Ami sapaan akrabnya menambahkan, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dapat diterapkan, walaupun masih ada beberapa aturan turunan yang belum diselesaikan. Terbukti ada 3 (tiga) kasus yang sudah menggunakan atau menerapkan UU TPKS. Lebih lanjut Ami berharap Satgas PPKS di Unisbank mengutamakan atau pendekatan berbasis korban, karena merekalah yang merasakan bagaimana menjadi korban kekerasan seksual, jelasnya.
Wenny Megawati Dosen Fakultas Hukum dan Bahasa sekaligus Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unisbank dalam waktu dekat merekomendasikan mekanisme kerja semua tim satgas. Termasuk program peningkatan kapasitas bagi tim satgas. Hal ini menjadi penting agar satgas mempunyai perpekktif kepentingan korban, harapnya.**SF/Abi