Jambi.koranBorgol.com-Kamaruddin ketua DPW kamijo provinsi Jambi diangkat menjadi kepala perwakilan Paralegal Provinsi Jambi.
Berbagai kalangan mengucapkan Selamat kepada Kamaruddin, yang mana Ketua DPW Kamijo Provinsi Jambi, atas penunjukan nya sebagai Kepala Perwakilan Paralegal Provinsi Jambi Semoga sukses dan membawa kemajuan bagi organisasi dan masyarakat Jambi.
dalam mandat nya berisikan surat tugas diantaranya:
– Nama paralegal: Kamaruddin.
– Jabatan: Paralegal Law Firm RSP.
– Alamat kantor: Law Firm Reinhard Simanjuntak & Partners, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
– Tugas: Membantu tugas dan kelancaran yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan fungsional paralegal sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
– Masa berlaku: 08 April 2026 hingga 08 April 2027.
Adapun surat tugas di tunjuk langsung oleh Bapak Budi Reinhard Simanjuntak, S.PAK,, Direktur Law Firm RSP.
– Surat tugas ini ditujukan kepada Instansi Pemerintah, Swasta, TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Surat tugas ini menunjukkan bahwa Kamaruddin telah ditugaskan secara resmi sebagai paralegal di Law Firm Reinhard Simanjuntak & Partners dengan tugas dan wewenang yang jelas.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa ini adalah tugas bagi masyarakat dan negara,”saya ditunjuk langsung dan di angkat sebagai kepala perwakilan pralegal provinsi Jambi dan ini merupakan bentuk tugas yang saya akan saya emban sepenuh hati untuk membantu masyarakat,”pungkas nya.
Adapun posisi yang di jaba Kamaruddin kali ini merupakan badan yang membantu masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.*(Adi)*
