Demak, koranborgol. Com – Sekda Demak Akhmad Sugiharto, ST.MT minta agar DPRD memperjelas ketentuan sejumlah pasal dalam Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang mereka ajukan.
“Mengenai ketentuan dalam Pasal 11 yang mengatur larangan bagi setiap orang mohon agar dirumuskan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan,”ujarnya.
Sekda juga minta DPRD Demak agar pasal 20 ayat 4 yang mengatur norma larangan untuk dipertimbangkan kembali karena berimbas pada pengenaan sanksi bila terjadi pelanggaran atas larangan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Demak ke 44 yang digelar pada tanggal 7 November 2025 di ruang rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati terhadap Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang diajukan oleh DPRD kabupaten Demak.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Demak, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak.
Agenda rapat mencakup dua pokok pembahasan utama, yakni penyampaian jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati Yakni Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Raperda tentang Desa Wisata.
Agenda yang kedua yaitu penyampaian Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak yaitu : Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Demak H Zayinul Fata dan dinyatakan memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bupati Demak Hj Eistianah hanya mengikuti rapat paripurna ke 43 dan menugaskan Sekda Akhmad Sugiharto untuk mewakilinya dalam rapat paripurna ke 44 yang digelar pada hari yang sama.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Hj Eistianah menyampaikan bahwa rapat paripurna yang menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD adalah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.***yok
