Berau, koranborgol. com– PT Deasy Timber kini menjadi sorotan setelah para karyawannya mengeluhkan tunggakan gaji selama tujuh bulan, dari Maret hingga September 2025.
Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, ini diduga telah menelantarkan sepuluh pekerjanya.
Para karyawan mengaku terus bekerja dengan harapan gaji mereka akan dibayarkan, namun janji dari pihak manajemen tak pernah terealisasi.
Selain itu, mereka juga belum menerima hak normatif lain seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS), yang semakin menambah beban hidup mereka.
Pelanggaran Ganda dan Tuntutan Keadilan
Selain isu gaji, muncul dugaan pelanggaran lain yang lebih serius.
Seorang narasumber yang enggan d sebut namanya, yang merupakan bagian perencanaan di lapangan, menyebut bahwa perusahaan telah menebang kayu di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.
Sesuai undang-undang, tunggakan gaji merupakan pelanggaran berat. Para karyawan pun kini mendesak Dinas Ketenagakerjaan Berau dan DPRD Berau untuk segera turun tangan.
Mereka berharap pemerintah dapat menengahi permasalahan ini dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi, apalagi ada karyawan yang sakit stroke dan sangat membutuhkan dana untuk pengobatan.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Deasy Timber belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tunggakan gaji maupun dugaan penebangan ilegal.(Haris)
