Berau,koranborgol.com-Berau Kaktim Sidang ke 15 menjadi sidang terakhir antara PT Berau Coal dan Poktan Usaha Bersama Meraang (UBM), pada sidang kali ini PT BC kembali menghadirkan satu orang saksi namun disinyalir tidak objektif dalam memberikan keterangan sehingga kuasa Poktan UBM Rafik berencana akan ke DPR RI dan Kementerian ESDM. Rabu, (2/7/2025).
Bukan tanpa alasan Rafik akan melaporkan ke DPR RI dan Kementerian ESDM, menurut Rafik beberapa kali PT BC surat -surat pun diduga dipalsukan.
“Sebab apabila ini dibiarkan sama saja dengan melecehkan Undang-Undang dan aturan di negeri ini. Jadi masalah ini bukan hanya tentang kerugian masyarakat tapi ini sudah menyangkut wibawa hukum di negeri ini. Kalau semua yang diduga palsu terbukti, maka sudah seharusnya ijin perusahaan dicabut,” ujar Rafik.
Dia akan memberikan bukti dan legalitas kepada petinggi di negeri ini, agar nanti dapat ditinjau ulang semua persoalan antara kedua belah pihak dan jangan sampai Undang-Undang di negeri ini dianggap remeh oleh kaum oligarki.
“Kami rakyat kecil sangat mengharapkan keadilan ditegakkan, perlu diingat Undang-Undang salah satu penentu wibawa negeri ini. Semoga para penegak hukum dinegeri ini sadar kalau mereka adalah pondasi kokohnya negeri tercinta ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Poktan UBM Herman Felani mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan PT BC memang berbeda dan berubah-ubah bahkan saksi menyebut lahan itu Kawasan Budidaya Kehutanan dan singkatan dari Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Saksi juga pada saat itu menjabat sebagai petugas di dinas pertanahan, pengecekan lokasi juga diakuinya atas dasar permintaan dari Poktan UBM, dan hasilnya merujuk pada sebagian wilayah masuk KBK dan KBNK.
“Kesaksiannya itu berbeda dan jelas bertolak belakang, karena setelah kami ajukan pertanyaan kepada saksi dari PT BC mengaku tidak pernah atau tidak mengetahui kalau pembebasan lahan tapi kuasa hukum PT BC mengaku sudah dibebaskan. Ini jelas dipermainkan,” katanya.
Herman pun berharap agar Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dapat memutuskan seadil-adilnya dan mengembalikan hak hak masyarakat yang sudah lama dirampas paksa oleh PT BC.
“Akhir dari persidangan ini putusan itu memihak kepada masyarakat karena Poktan UBM sudah memberikan keterangan bukti dan saksi yang valid, sementara pihak PT BC tidak jelas,” tandasnya.
Berulankali dihubungi tidak memberikan seti
Men sehingga berita ini dimuat
Hingga berita ini di terbitkan pihak PT.Berau Coal belum memberikan pernyataan.(Hrs)
