Blora, koranborgol. Com-Diduga illegal, praktek tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tanpa izin di Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah melenggang santai mengabaikan aturan yang ada.
Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk belum ada tindak tegas dari para pihak terkait.
Sengan Aturan Perundangan Yang berlaku Di NKRI dimana setiap Pengusaha tambang memiliki Izin. Namun kenyataannya, pelaku usaha di lokasi tersebut merajalela beraktivitas, dengan tambang jenis tanah urug, yang Berdampak merusak lingkungan.
Salah satu warga Tambaksari, MN, mengatakan kepada Media bahwa dari investigasi lapangan di desa tambaksari Kecamatan blora kabupaten Blora terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian (C) Tanah urug diduga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait, (1/7/2025).
Saat kepala desa Achmad Heru Gunawan saat dikonfirmasi melalui whatsap pribadinya mengatakan belum ada ijin ke saya selaku kepala desa kalau ada aktifitas galian c tersebut.
Mirisnya para pengusaha diduga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari dinas terkit, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah Kabupaten Blora.
Uda jelas sudah diatur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin, Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.**im
