Polres Ungkap Pencurian kendaraan Roda Dua, Modus Pinjam Dan Dilarikan

Tanjabbarat.koranborgol.com-

Pelaku pencurian dengan berbagai modus berinisial SP, merupakan warga Teluk Sialang RT.O1 kecamatan Tungkal Ilir Provinsi Jambi yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) merupakan residivis berhasil di ringkus Satua Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Polres Tanjung Jabung Barat lakukan pres rilis Ungkap modus pelaku melaksanakan kan aksinya, Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK .MM menyampaikan,” Modus pelaku adalah meminta antar kesuatu tempat dan meminjam kendaraan dengan alasan mengambil suatu barang, dan sasaran nya adalah pengendara anak – anak.”ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres tanjabbarat AKP, Frans septiawan sipayung, STK, SIK mengatakan,” pihaknya meringkus pelaku yang hanya satu orang (tunggal) yang beraksi di 13 TKP dilakukan penangkapan di montialo,” untuk kronologis penangkapan, pelaku sedang berada di muntialo tepat nya di sekitaran SPBU muntialo pada 8 Mei pukul 02.00 subuh. dan pelaku berusaha melakukan perlawanan pada petugas sehingga dilakukan tindakan,” terang Frans.

Kapolres AKBP Agung Basuki.SIK .MM mengaskan jika hari ini akan mengembalikan kendaraan yang telah di curi,” hari ini kita akan kembalikan kendaraan pada warga masyarakat yang mana ada kendaraan yang di curi dengan cara menyelesaikan administrasi hak pinjam pakai dan tidak ada di pungut biaya sepeserpun,”ujar Kapolres.

Salah satu warga masyarakat Kuala Tungkal pemilik kendaraan yang kendaraan nya telah di curi mengungkap kan rasa terimaksih pada Pihak Polres Tanjabbarat,” kami pemilik kendaraan yang telah di curi mengucapkan sangat berterimakasih pada Polres Tanjung Jabung Barat yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan kami ini, dan sangat berterimakasih juga karena kendaraan kami bisa dikembalikan Tampa pungutan biaya sedikit pun, Polres tanjabbarat memang sangat mengayomi kami sebagai masyarakat.,”terang nya.

Untuk tersangka akan di kenakan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan pasal 363 KUHP di ancam karena pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.*(Adi)

 

Kuda77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
slot toto JUDI BOLA MITOSBET MITOSBET LOGIN markastoto Slot Gacor Slot gacor petir138 petir138 slot gacor jp 2 digit rem4d licin4d toto togel okeplay777 virus 88 dewa 303 kimtoto aceh4d situs toto slot 4d tele889 tele 889 tele889 tele 889 tele889 tele 889 tele889 tele 889 yy4d yy 4d marontoto mcdbola mcdbola mcdbola mcdbola mcdbola mcdbola situs toto slot togel HONGTOGEL sakautoto gocengbet gocengbet slot gocengbet login