Dua Calon DPRD Kab.Bulungan Terpilih Diduga Menggunakan Ijazah Palsu

Bulungan,koranborgol.com – Diduga dua calon DPRD Kabupaten Bulungan terpilih akan batal dilantik jika terbukti memiliki ijazah palsu atau mempunyai dokumen cacat administrasi yang di sebut eror pada data dapodik Kementerian Pendidikan.

Hal ini sudah di komfirmasi oleh awak media pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan 17-April 2024 pada ruangan Kantor Dinas Pendidikan

Hasilnya terdapat data salah satu pemilik ijazah paket C berinisial Ls.  tidak sesuai dengan nama yang terdaftar dalam dapodik karena berbeda dengan nama yang tertera dalam ijazah  yang di gunakan saat mendaftar di KPU Kabupaten Bulungan pada saat menjadi bacaleg.

Sedangkan yang terdaftar pada dapodik Kemendikbud dengan nomor NISN dalam ijazah Ls. tersebut ternyata bukan nama yang bersangkutan yang muncul melainkan nama orang lain

Kemudian dengan ijazah inisial Lb. Ijazah Paket B tersebut setelah di cek di data Kemdikbud terdapat nama orang lain juga, sehingga  Kadis Pendidikan  Kabupaten Bulungan mengeluarkan pernyataan “jika ijazah paket B tersebut bermasalah maka ijazah paket C juga ikut bermasalah karena dasarnya adalah ijazah paket A terus paket B kemudian lanjut ke paket C yang mana semua data semestinya harus semuanya sama”, ungkapnya.

Namun terkait dugaan pemalsuan ijasah  2 orang tersebut  pihak LSM  merasa bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah banyak merugikan orang lain sehingga Timnya akan segera melaporkan kasus ini ke Bawaslu dan juga ke pihak yang berwajib ucapnya .

“Kemudian hasil  kompirmasi wartawan diruangan Diknas melalui salah satu staf Dinas Pendidikan terhadap kebenaran ijasah melalui situs https://dapo.kemdikbud.go.id/ bisa juga kita cek langsung dan  memang benar ada perbedaan nama pada ijazah tersebut”, pungkasnya .

Sementara ijazah yang dikeluarkan 2020 tersebut didapatkan hanya dalam waktu sangat singkat hal ini berdasarkan  Nomor NISN  terdaftar di Dapodik pada tahun 2019-2020, sementara Nomor Ijazah  tidak terdaftar dalam Dapodik. Selain itu, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan harus mengikuti proses PKBM selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan Kemendikbud,

Sementara itu kabar dugaan mal administrasi itu juga telah terkonfirmasi kepada pihak Partai yang bersangkutan .

Sekretaris partai tersebut menyatakan sudah membahas permasalahan tersebut.

“sudah kami rapat dan bahas masalah itu, beliau yang bersangkutan mengaku itu tetap sah ijazahnya”ungkapnya.

Bersambung ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Masyarakat Menjerit, Gas LPG 3 Kg Di Sebrang Kota Desa Sungai Raya Kec.Pengabuan Sangat Mahal
Next post Sangat Disayangkan, Pelaku Curanmor Adalah Pelajar Dengan Modus Mendorong Kendaraan
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial