Ungkap 17 Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Motif Mengintai Di Tanjabbarat
Tanjabbarat.koranborgol.com-
Polres Tanjung Jabung Barat berhasil melakukan pengungkapan pencurian kendaraan sepeda motor dengan berhasil menangkap dua tersangka pelaku Jumat (03/04/24) di gedung Mapolres Tanjung Jabung Barat .
Adapun kedua tersangka ranmor berhasil di ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat dan dilakukan pengembangan yang mana kedu tersangka salah satu nya adalah resedivis narkoba.
Pelaku SN diaman kan oleh warga pada tanggal 1 mei 2024sekitar pukul 11.00 wib di jalan binakarya belakang SD 04 kecamatan Tungkal ilir, dan pelaku SN dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat dan tim Opsnal melakukan pengembangan dari pelaku SN yang melakukan pencurian bersama pelaku inisial MAI dan selanjutnya tim Opsnal mengamankan MAI sekitar pukul 15.00 wib di Desa semua kecamatan Bramitam kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres AKBP Agung Basuki, S.IK. M.M mengatakan ,”Kedua tersangka telah mengakui dengan melakukan 17 buah kendaraan serta motif dengan modus mengintai dan mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang dan kita telah mendapat barang bukti 8 (delapan) Unit kendaraan serta untuk yang kendaraan yang lain masih dalam pengembangan ,”terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim polres Tanjabbarat, bahwa pelaku SN dan MAI telah melakukan pencurian 11 ( sebelas) Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Kapolres AKBP Agung Basuki, S.IK.M.M ini adalah pengungkapan yang besar,”ini termasuk pengungkapan ranmor yang besar dan kita akan terus melakukan pengungkapan untuk jaringan – jaringan yang seperti ini dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati – hati dalam meletakan kendaraan nya agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan,”paparnya.
Untuk kedua pelaku dengan 17 pencurian kendaraan bermotor pelaku akan di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.**(Adi)