Sangat Disayangkan, Pelaku Curanmor Adalah Pelajar Dengan Modus Mendorong Kendaraan
Tanjabbarat.koranborgol.com –
Polres Tanjung Jabung Barat Konperensi Persmengungkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beropreasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjabbarat AKBP Agung Basuki, SIK, MM pada saat Pres Release yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (23/04/24)mengungkapkan keberhasilan tersebut yang sangat menyayangkan bahwa pelaku berstatus pelajar anak di bawah umur.
“Kasus curanmor ini merupakan atensi dari pimpinan yang mana sejak Januari hingga saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi (LP) yang mana sebagian adalah anak dibawah umur,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres juga bahwa untuk 2 tersangka dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani dan jadi tahanan pihak Kejaksaan sudah tahap 1 dengan LP 603.
“Untuk LP lainnya masih kita proses dengan tersangka A, P dan MA serta 1 tersangka lain yang pengungkapannya bekerjasama dengan Poresta Jambi dengan 1 TKP di Manunggal depan Alpa Mart sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi,” ungka Kapolres.
Pada Hari minggu kemarin, lanjut Kapolres telah berhasil diamankan 3 orang tersangka Curanmor atas nama THP (17), MR (16) dan SH (19).
“Miris sekali, karena pelaku anak dibawah umur,” Sesal AKBP Agung.
AKBP Agung Basuki, SIK, MM menjelaskan kronologi modus pelaku dengan mendrong kendaraan yang tidak terkunci dan langsung di larikan.
“Mereka sudah 2 kali melakukan Curanmor dengan pasangan yang berbeda dengan modus mendorong kendaraan tanpa menggunakan kunci leter T, adapun TKP di Kelurahan Tungkal Ilir, BB sedang dalam pencairan sebab telah dijual pelaku melalui media sosial, untuk TKP kedua di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. “Pungkas Agung.
Dalam Kasus ini Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*(Adi)