Desil Warga Naik Paguyuban Kades Audiensi Dengan DPRD Demak
Demak, koranborgol. com-Perubahan data kesejahteraan masyarakat menimbulkan persoalan di tingkat desa, para kepala desa mengaku kerap menjadi sasaran keluhan warga yang menganggap pemerintah desa sebagai pihak yang menentukan desil penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin, 12 Oktober 2026. Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifai’i, bersama 15 kepala desa menyampaikan bahwa perubahan data kesejahteraan masyarakat menimbulkan persoalan di tingkat desa.
Sesuai aturan yang berlaku penentuan desil dilakukan melalui mekanisme pemeringkatan data secara nasional. Dalam audiensi tersebut, paguyuban menyoroti dampak perubahan desil terhadap akses masyarakat pada sejumlah program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan atau beras, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Menurut Rifai, persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan menyeluruh agar masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran data dan kewenangan setiap instansi.
Selain aturan desil yang berubah-ubah, pihaknya juga menyoroti penggunaan data lama yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga saat ini. Ia meminta agar data diperbarui secara menyeluruh sebelum menjadi acuan penyaluran bansos tahun 2026. Tak hanya itu, Rifa’i juga menyoroti sosialisasi aturan yang belum merata di setiap kecamatan, sehingga pemahaman antar pemerintah desa masih berbeda-beda.
Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Demak, Sucipto, menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan relatif yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Pemeringkatan dilakukan pada tingkat nasional, bukan berdasarkan perbandingan penduduk dalam satu kabupaten atau provinsi saja. “Pemeringkatan dilakukan secara nasional. Desil bersifat relatif dan dinamis, sehingga posisi seseorang bisa berubah mengikuti pembaruan data,” jelasnya dalam audiensi. Menurut BPS, DTSEN mengintegrasikan sejumlah basis data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta diperbarui menggunakan berbagai sumber data lainnya. BPS juga mengakui kemungkinan masih terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Demak, Amir Mahmud, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi peningkatan pemahaman teknis bagi operator terkait pengelolaan data. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 29–30 September 2026. Audiensi turut dihadiri Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, perwakilan Bulog Demak, Dinas Pertanian, serta sejumlah kepala desa anggota Paguyuban Demang Bintoro.
Paguyuban kepala desa berharap ada kejelasan mekanisme, sosialisasi yang merata, dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, dan desa agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan tidak tertahan di kantor desa. ***yok
