Koranborgol.com-Meski sempat diwarnai sorotan tajam oleh fraksi fraksi dalam pandangan umumnya, kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif kota wali akhirnya tercapai. Melalui rangkaian tahapan yang terjadwal, akhirnya DPRD Demak menggelar Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kabupaten Demak dengan acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak.
Setelah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 29 Juni 2026. Selanjutnya Raperda dibahas melalui Rapat Badan Anggaran pada tanggal 16 Juli 2026, Rapat Pembahasan oleh Komisi A, B, C dan D pada tanggal 20 Juli 2026, dan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda, dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 27 Juli 2026 yang pada prinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah dicapai kesepakatan antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak, sebagai tahap berikutnya adalah penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Demak dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak. Untuk tahap selanjutnya, Raperda akan diserahkan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan dievaluasi. Kemudian Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Usai Rapat paripurna tentang persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025, pada hari yang sama DPRD kabupaten Demak melanjutkan dengan menggelar 2 rapat paripurna berikutnya yang memiliki agenda : 1.Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Demak digelar dalam rapat paripurna DPRD Demak ke 23.
2.PenyerahanPeruban KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Digelar dalam rapat paripurna DPRD Demak ke 24. **”yok
