Meski Disepakati, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak 2026 Perlu Evaluasi Gubernur
Demak, koranborgol. com-Bupati dan DPRD Kabupaten Demak sepakat melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dalam forum Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 9 September 2026.
Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 menjadi agenda utama rapat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut.
Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Demak beserta jajaran Forkopimda dan OPD terkait. Dalam rapat, kedua belah pihak menyepakati perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD 2026. Persetujuan bersama ini menjadi dasar bagi Pemkab Demak untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan di sisa tahun anggaran 2026.
Meski telah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 tidak bisa langsung digunakan. Masih ada proses selanjutnya yaitu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pemimpin rapat, Ketua DPRD Demak menyampaikan, perubahan APBD ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Demak.***yok
