Demak, koranborgol. Com- Pemerintah kabupaten Demak memberikan sejumlah catatan terhadap 3 Raperda Usulan DPRD agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikan Sekda Demak Akhmad Sugiharto saat mewakili Bupati Eistianah membacakan tanggapan pemerintah daerah terhadap 3 Raperda usulan DPRD masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna ke 14, tanggal 22/5 di gedung DPRD Demak, Pemerintah Kabupaten Demak pada prinsipnya menyatakan sepakat terhadap ketiga usulan Raperda DPRD Kabupaten Demak.
Namun demikian, pemerintah daerah menekankan pentingnya kajian yang komprehensif agar regulasi yang disusun tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan dan norma yang telah berlaku.
Menurut Budi, pegiat sosial asal Sayung, subtansi Perda yang kurang komprehensif umumnya disebabkan oleh minimnya partisipasi publik, minimnya pemahaman perancang terhadap asas hukum, dan disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Demak, pegiat sosial yang juga mahasiswa Pascasarjana UNS tersebut juga menyatakan bahwa, kemungkinan lain yang bisa menjadi penyebab adalah :
1. Kelemahan Naskah Akademik: Naskah akademik sebagai dasar penyusunan seringkali dibuat asal-asalan, tidak berbasis data empiris (riset), atau tidak komprehensif sejak awal.
2. Adanya muatan Politis yang Dominan: Proses legislasi lebih didasarkan pada kepentingan politik praktis atau target kuota legislasi (Prolegda) daripada urgensi dan evaluasi dampak kebijakan.
***yok
