Demak, koranborgol. colm-Bupati Demak Eistianah menyampaikan aspirasinya atas sinergi yang terjalin antara pemerintah kabupaten Demak dengan jajaran legislatif dalam proses pembahasan hingga persetujuan 4 Raperda strategis Kabupaten Demak. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, DPRD Demak.
Rapat paripurna secara resmi menyepakati 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) strategis yang disebut-sebut bakal menjadi “senjata hukum” untuk menjawab berbagai persoalan krusial di daerah, Senin (11/5/2026).
Adapun 4 Raperda yang disepakati yakni 1.Penyelenggaraan Sistem Drainase, 2.Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, 3.Penyelenggaraan Cadangan Pangan, 4.Pencegahan Perkawinan Anak.
Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, memimpin langsung jalannya rapat paripurna yang dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala OPD, serta para camat se-Kab. Demak.
Dalam sambutannya Zayin menyebut bahwa persetujuan 4 Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen dan respon DPRD Demak dalam menyentuh persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dikatakannya bahwa sebelum disahkan, ke-4 Raperda itu telah dibahas secara maraton oleh Pansus (Panitia Khusus) Komisi A hingga Komisi D DPRD Demak, kemudian difasilitasi oleh Gubernur Jateng melalui surat resmi tertanggal 20 dan 23 April 2026.
Sementara itu hasil fasilitasi tersebut selanjutnya diselaraskan dalam Rakonpim (Rapat Konsultasi Pimpinan) DPRD pada 5 Mei 2026 lalu, yang akhirnya dibawa ke Forum Paripurna untuk mendapatkan persetujuan final.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah usai persetujuan 4 Raperda itu menyampaikan pendapat akhir Pemda.Eisti’anah juga menegaskan bahwa regulasi yang telah disepakati harus benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Keputusan DPRD Kab. Demak dan berita acara persetujuan bersama dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Bupati Demak sebagai tanda sahnya kesepakatan tersebut.
Selanjutnya persetujuan 4 Raperda ini menjadi langkah penting, namun masyarakat tentu menunggu implementasi konkret di lapangan. Masalah drainase yang belum tuntas, ancaman kerawanan pangan, hingga tingginya kasus perkawinan anak menuntut lebih dari sekadar seremoni dan penandatanganan dokumen. ***yok
