Masyarakat Pertanyakan kWh 1.300 Dikenakan PPN 12%, Ini Penjelasan Manager PLN Rayon Kuala Tungkal
Tanjabbarat.Borgol.com – Sejumlah masyarakat pelanggan listrik daya 1.300 VA di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertanyakan adanya keterangan PPN sebesar 12% yang tertera di dalam struk pembayaran token dan tagihan listrik.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, daya 1.300 VA tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan PPN.
Warga menilai, dengan adanya PPN tersebut menambah beban biaya listrik, di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Aturannya kan 6.600 ke bawah tidak kena PPN, tapi kenapa di struk kWh 1.300 kami ada tulisan PPN 12%? Kami merasa keberatan, tolong dijelaskan,” ujar salah seorang warga Kelurahan Tungkal 1.
Menanggapi keluhan tersebut, Yossa Perdana Manager PLN Rayon Kuala Tungkal memberikan klarifikasi saat di komfirmasi media yang ini.
Menurutnya, sesuai PP No. 49 Tahun 2022 Pasal 6A Ayat (2) huruf L tentang PPN Dibebaskan, disebutkan bahwa penyerahan listrik termasuk biaya penyambungan dan biaya beban dibebaskan dari PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA.
“Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA hingga 6.600 VA itu tidak dikenakan PPN. Yang dikenakan PPN hanya di atas 6.600 VA,” tegas Manager PLN Rayon Kuala Tungkal.
Terkait adanya tulisan PPN 12% di struk, pihaknya menjelaskan bahwa itu hanya tampilan pada sistem aplikasi penjualan token dari pihak ketiga (merchant), namun secara perhitungan PLN tidak ada penagihan PPN untuk daya di bawah 6.600 VA.
“PPN yang tertera di struk itu tidak ditagihkan. Yang ditagihkan ke pelanggan hanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) milik Pemda, besarnya 3-10%. Jadi masyarakat jangan salah paham, itu bukan PPN,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat berharap PLN dapat memperbaiki sistem penulisan di struk pembayaran agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman.
“Kami minta tulisannya diperjelas, kalau memang tidak ada PPN jangan ditulis PPN. Karena kami lihat ada potongan, kami kira itu PPN,” keluh warga lainnya.
PLN Rayon Kuala Tungkal mengimbau kepada masyarakat yang masih ragu untuk dapat mengecek langsung rincian tagihan melalui aplikasi PLN Mobile atau datang langsung ke Kantor PLN Rayon Kuala Tungkal.*(Adi)*
