Penipuan dengan Modus PMB UI, Pengacara Korban Berharap segera dinaikkan statunya menjadi penyidikan
Semarang, koranborgol. com- Laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Indonesia terus bergulir. Dengan mencatut berbagai pejabat mulai dari Wakil Menteri, Rektor UI dan Anggota Dewan hingga korban yaitu Djoni Heru Suprijatno terpedaya dan percaya untuk menyerahkan Uang 380 juta secara bertahap kepada terlapor yaitu Indah Mulya Warga Stonen Semarang. Janji agar anak korban untuk dimasukkan sebagai mahasiswa baru di Universitas Indonesia akhirnya sekedar tipu manis belaka.
Karman Sastro Penasihat Hukum korban membeberkan, kita apresiasi terhadap Reskrim Polrestabes Semarang yang dekat cepat menindaklanjuti laporannya. Melalui Surat Penyelidikan No SP.Lidik/1442/X/Res.1.11/2026/Reskrim, Polrestabes Semarang telah melakukan pengumpulan alat bukti dan saksi.
Sejumlah bukti transfer kepada pelaku, Chatt WhatsUpp pelaku terhadap korban, pendaftaran dan pengumuman mahasiswa baru di UI serta rekaman telephone telah kita serahkan kepada Penyidik, ujarnya.
Karman Sastro menambahkan, berbagai alat bukti surat dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak Bank sebagai sarana transfer hingga pejabat struktural di Universitas Indonesia.
Kita dapatkan info jika Rektor Universitas Indonesia clean dan clear dalam perkara ini, artinya sudah menegaskan namanya dicatut untuk melakukan penipuan. Kita menilai sudah cukup 2 alat bukti bagi Polretabes Semarang untuk melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi Penyidikan, bebernya. **SF/KM
