Demak, koranborgol. Com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung secara resmi mengusulkan pemberhentian Muhyidin kepada Bupati Demak setelah yang bersangkutan berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman pidana. Usulan tersebut sekaligus menjadi upaya masyarakat desa wonokerto agar pemerintahan Desa Wonoagung dinilai dapat berjalan optimal karena selama ini jabatan kepala desa Wonoagung hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dengan kewenangan terbatas. Yang SK-nya disebut telah diterbitkan hingga empat kali. Sejumlah warga menyatakan bahwa kondisi ini jelas membuat pelayanan publik berjalan lambat dan tidak maksimal.
Keluhan warga desa Wonoagung tersebut mengemuka dalam forum audiensi yang digelar komisi A DPRD Demak, Selasa (19/5/2026). Sejumlah tokoh masyarakat, BPD dan sebagian perangkat desa mendatangi DPRD Kabupaten Demak untuk beraudiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom. Dalam forum audiensi tersebut, hadir sebagai wakil pemerintah kabupaten Demak adalah Plt Ketua Bapermades dan KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi, perwakilan Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat, serta perwakilan Camat Karangtengah.
Audiensi berjalan alot, perbedaan pandangan hukum antara masyarakat Wonoagung dan Bagian Hukum Pemkab Demak mengenai status Muhyidin tak dapat dihindarkan.
Usai audiensi, kepada wartawan, sejumlah tokoh masyarakat desa Wonoagung mengaku kecewa dengan langkah dan kebijakan yang Bupati Demak yang disampaikan melalui para pembantunya. Menurut mereka, pemerintah kabupaten Demak cenderung mengabaikan fakta demi melindungi kepentingan pejabatnya daripada mengambil kebijakan atas dasar aspirasi masyarakat.
“Zidan (nama panggilan Muhyiddin, kades Wonoagung ) itu kan sudah viral rekam jejaknya di medsos dan sering didemo warganya juga, apa pemkab gak peka? Kriminal iya, asusila iya, temuan inspektorat mengenai tata kelola pemerintahan dan anggaran ada. Kok masih digondheli itu ada apa?,” ujar salah satu dari mereka.
Menurut mereka, dalam kasus Zidan, Pemkab Demak nampak mengabaikan fakta. Dengan statusnya sekarang sebagai narapidana yang sedang menjalani vonis hukuman, Zidan jelas punya halangan tetap untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa.**Dony
Di era di mana setiap detik ada jutaan jempol yang bergerak di layar, keberadaan sebuah website bukan lagi sekadar pajangan digital, melainkan gerbang utama untuk menyambut peluang bisnis, memancarkan kredibilitas, dan berinteraksi langsung dengan audiens global—bayangkan tanpa website, kita masih seperti pedagang yang berjualan di pasar gelap tanpa lampu, susah dicari, dan mudah terlupakan.