Demak, koran borgol. Com-Demikian disampaikan Pimpinan DPRD Demak saat memimpin rapat paripurna ke-5 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026, Rabu (18/2/2026), dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.
DPRD menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kebonagung, Guntur, dan Sayung. DPRD mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak yang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Tahun 2026 serta membentuk satuan tugas penanggulangan bencana.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda Kabupaten Demak, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, insan pers, serta undangan lainnya.
Kepedulian DPRD terhadap Bencana Banjir.
Dalam pembukaan rapat, Pimpinan DPRD menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kebonagung, Guntur, dan Sayung. DPRD mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak yang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Tahun 2026 serta membentuk satuan tugas penanggulangan bencana.
DPRD berharap seluruh masyarakat terdampak diberikan ketabahan dan pemerintah daerah terus mengoptimalkan langkah-langkah penanganan darurat, pemulihan, serta mitigasi bencana ke depan agar kejadian serupa dapat diminimalkan.
Rapat dinyatakan memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, sehingga sah untuk dilaksanakan dan mengambil keputusan. Dengan mengucap basmalah, rapat paripurna secara resmi dibuka.
Agenda utama rapat adalah Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD, yaitu:
Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase,
Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Jawaban DPRD Dibacakan Bapemperda
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jawaban DPRD disampaikan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam pemaparannya, sejumlah fraksi di DPRD Demak memberikan penjelasan, klarifikasi, serta penegasan atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan Bupati Demak melalui pandangan umumnya. ***yok
