Demak, koranborgol. Com-
Belum dimilikinya regulasi daerah yang mengatur standar pengelolaan keterbukaan informasi publik mendorong legislatif kota wali mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai masalah tersebut.
Dalam nota pengantar yang disampaikannya pada rapat paripurna Ke – 41 dan Ke – 42 masa sidang III ( Ketiga ) Tahun 2025, ketua Bapemperda DPRD kabupaten Demak H Busyro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (6/11/2025) pukul 13.00 WIB, wakil rakyat Kabupaten Demak melaksanakan sejumlah agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Demak H Zayinul Fata dan dinyatakan memenuhi syarat karena dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Dari unsur pimpinan legislatif, hadir Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata didampingi wakil ketua DPRD H Fahruddin Bisri Slamet. Dari eksekutif, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin hadir mewakili Bupati Hj.Eistianah.
Rapat paripurna ke 41 dan 42 dilaksanakan dengan rangkaian acara yang telah diagendakan, antara lain :
1.Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPR Kabupaten Demak terhadap 2 ( dua ) Raperda usulan bupati Demak,yakni :
a).Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
b).Raperda tentang Desa Wisata
2).Penyerahan 2 ( dua ) Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak kepada bupati Demak yakni:
a).Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
b).Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak H. Busyro menyampaikan nota pengantar yang memuat tinjauan filosofis,yuridis,dan sosiologis atas kedua Raperda tersebut.
Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui proses perencanaan dan pengkajian sesuai mandat Undang -undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
Adapun prosesi acara penyerahan Raperda dilakukan secara resmi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Demak kepada bupati Demak.
Setelah usai penyerahan dokumen,pimpinan rapat kembali memimpin jalannya sidang paripurna dan menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak,sehingga rapat dapat berlangsung tertib dan lancar.
Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna atas Pandangan Umum bupati Demak terhadap terhadap kedua Raperda,akan dilaksanakan pada Jum’at, 7 Nopember 2025.
Pimpin DPRD Kabupaten Demak berharap agar bupati dan wakil bupati bisa hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan resmi pemerintah daerah. ***yok
