Demak, koranborgol. com-Bupati Demak menyerahkan dua rancangan perda yaitu Raperda tentang pemakaman umum dan Raperda tentang desa wisata. Nota pengantar Bupati disampaikan pada rapat paripurna DPRD Demak ke 40 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2025 dengan acara Penyerahan 2 (dua) Raperda Usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak, 3 November 2025.
Rapat paripurna DPRD kabupaten Demak tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Demak H Fahruddin Bisri Slamet. Rapat paripurna dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD Demak dan dinyatakan memenuhi kuorum oleh pimpinan rapat sesuai aturan yang ada.
Dalam nota pengantar yang disampaikannya Bupati Demak Hj Eistianah menyatakan bahwa Raperda Pemakaman umum adalah salah satu respon pemerintah daerah untuk menghadapi dinamika pertambahan penduduk dan perluasan wilayah permukiman sehingga kebutuhan fasilitas umum berupa tempat pemakaman bagi masyarakat Demak harus segera disikapi untuk menghindari adanya permasalahan sosial dan lingkungan. Menurut Eistianah Raperda juga akan mengatur lokas, dan pengelolaan tempat pemakaman,
Untuk Raperda Desa Wisata Bupati Demak Hj Eistianah menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah dimaksud untuk lebih memberdayakan sektor pariwisata agar dapat membantu laju pertumbuhan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan lokasi desa wisata dan metode pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut menjadi contoh substansi Raperda Desa Wisata. ( Yok)
