Demak, koranborgol. Com-Setelah melewati berbagai tahapan yang telah ditentukan akhirnya 2 Raperda masing-masing : Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Demak.
Dalam tahapan sebelumnya telah dibentuk Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Kedua pansus telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pembahasan Raperda dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan, hasilnya disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses Penyampaian Hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak. Hasil Pengharmonisasian Gubernur Jawa Tengah Nomor W.13-PP.04.02-368 Tanggal 12 Juni 2024 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD untuk diselaraskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada tanggal 15 Oktober 2025.
Rapat paripurna DPRD Demak akhirnya menyetujui 2 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sesuai mekanisme dan tatib yang ada, dalam rapat paripurna dilakukan penandatanganan dua Keputusan DPRD Kabupaten Demak tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda tersebut oleh Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kedua Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak. Penandatanganan diawali oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, sementara bertindak mewakili Bupati Demak Hj Eistianah yang berhalangan hadir dalam forum tersebut, Wakil Bupati Demak H Muhammad Badruddin membubuhkan paraf dalam rancangan berita acara persetujuan. ***yok
