KUTAI KARTANEGARA, koran borgol. com – Konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara kian memanas. Kuasa hukum dan warga menggelar aksi pemasangan spanduk penolakan yang dihadang oleh sekelompok orang di lokasi sengketa pada Rabu (1/10/2025).
Aksi penegasan kepemilikan ini dilakukan di kawasan SP 6, Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, setelah PT KAJ diduga menguasai dan menggarap lahan seluas total 305 hektare milik warga sejak tahun 2013.
Pemasangan Spanduk Dihadang, Warga Akui Diancam Parang
Aksi yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm bersama pemilik lahan sempat diwarnai ketegangan.
Kuasa hukum, Gunawan, SH, mengatakan pihaknya dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran perusahaan, dibantu oleh petugas keamanan pos jaga PT KAJ.
Meskipun dihalangi, spanduk yang menegaskan klaim kepemilikan berhasil ditegakkan. Spanduk tersebut menyebutkan lahan seluas 305 Ha itu milik Darmono, ahli waris H. Mohd Asri Hamzah, dan Mahrun.
Salah seorang pemilik lahan, Mahrun, membenarkan adanya intimidasi. Ia mengeluh, sejak mencoba mempertahankan lahannya pada 2013, ia berkali-kali diancam parang dan terus menerima intimidasi setiap kali mencoba masuk ke lokasi.
Klaim Penggusuran Lahan 305 Ha Tanpa Ganti Rugi
Kuasa hukum dan warga menegaskan bahwa PT KAJ telah menguasai lahan milik kliennya tanpa dasar hukum yang sah. Mereka memiliki bukti kepemilikan berupa surat PPAT dan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) yang sah di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, penguasaan lahan oleh PT KAJ menimbulkan kerugian besar:
Tanaman Produktif Dirusak: Lahan yang digusur sudah ditanami berbagai komoditas produktif, termasuk sawit, singkong gajah, karet, pisang, dan cabai yang siap panen. Seluruhnya dirusak.
Penguasaan Sebelum Izin Sah: Warga menyoroti bahwa PT KAJ sudah menggusur dan menggarap sejak 2013. Padahal, Izin Lokasi (Ilok) perusahaan baru terbit akhir tahun 2014, mengindikasikan penggusuran terjadi sebelum izin operasional lengkap.
Tidak Ada Ganti Rugi: “Mereka menggusur sebelum ada Ilok dan HGU, dan kami tidak pernah dikabari atau dikasih ganti rugi,” tegas salah seorang warga.
Akan Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Gunawan, SH, menegaskan bahwa langkah PT KAJ merupakan bentuk penyerobotan lahan yang jelas melawan hukum. Pihaknya telah memerintahkan perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut dan akan menempuh jalur litigasi.
Langkah hukum yang akan diambil meliputi:
Gugatan Pidana:
Melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan dua rumah serta tanaman produktif warga.
Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, menuntut pengembalian hak serta kerugian materiil dan immateriil yang diderita klien selama lebih dari 10 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Kutai Agro Jaya (KAJ) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan, pengerusakan, maupun dugaan keterlibatan preman dalam pengamanan lokasi.(Haris)
