
Ikut Bikin Gaduh Grebeg Besar, Kantor Kemenag Demak Digeruduk Pegiat Sosial
Demak, koranborgol. com-Pergeseran paradigma tradisi budaya Grebeg Besar Demak menjadi “lahan cuan” kian kasat mata, tak heran hak penyelenggaraan terhadap acara tersebut menjadi ajang persaingan banyak even organizer (EO). Otoritas terhadap pengelolaan even grebeg besar yang menjadi ajang persaingan para pelaku bisnis di bidang tersebut kali ini berujung kontroversi.
Seperti diberitakan banyak media sebelumnya, dimana proses pemilihan pihak ketiga sebagai otoritas penyelenggara even Grebeg Besar Demak tahun 2025 dianggap tidak fair oleh Diana Ria Enterprise. EO milik H Munthohar, warga Bulusari Sayung nyaris tak terusik keberadaannya selama beberapa tahun menguasai hak penyelenggaraan tradisi tersebut.
Namun dalam perkembangannya, pihak Diana Ria tidak membawa masalah tersebut ke dalam ranah sengketa administrasi namun membuat even serupa yang waktu dan lokasinya beriringan dengan even tradisi ritual grebeg besar. Untuk menjalankan misinya, manajemen Diana Ria menggunakan lahan milik BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Demak yang berlokasi di belakang ruko Tembiring, Jogoloyo Demak melalui metode sewa.
Munculnya fenomena even kembar tak urung menjadi perhatian civil society kabupaten Demak. Mereka meminta konfirmasi sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam masalah tersebut.
Pada Selasa, 20/5, sejumlah civil society kabupaten Demak yang terdiri dari sejumlah awak media dan pegiat sosial mendatangi Kantor Kementerian Agama kabupaten Demak untuk meminta klarifikasi kepada kepala kantor kemenag Demak, Taufik, terkait sewa aset BKM Demak yang digunakan untuk even pasar rakyat.
Mewakili Taufik yang tidak berada di kantor, bagian humas dan protokol kantor kemenag Demak, Daniel membenarkan adanya lahan milik BKM Demak yang disewa oleh manajemen Diana Ria enterprise dengan nilai kontrak satu juta rupiah perhari atau 30 juta rupiah dalam satu bulan. Menurut dia, komunikasi mengenai hal tersebut telah dilakukan sejak awal bulan April. Perjanjian sewa kontrak antara BKM Demak dan manajemen Diana Ria Enterptise ditandatangani tanggal 11/4 dengan pelaksanaan kontrak mulai tanggal 17/5-15/6.
Dalam audiensi tersebut Daniel memaparkan, sebagai nandhir BKM, kantor kemenag menganggap tawaran sewa kontrak yang diajukan Diana Ria sebagai peluang untuk mengembangkan aset, serta berdampak positif bagi pelaku UMKM di lokasi itu.
“Untuk bukti secara fisik surat perjanjian tersebut, saat ini saya belum bisa menunjukkan karena yang punya kewenangan dalam hal ini, kepala harian BKM Ali Mustofa sedang tidak di kantor.,”jelasnya.
Daniel juga menyebut, saat dilakukan kontrak pihaknya belum mengetahui secara pasti jadwal pelaksanaan grebeg besar Demak.
Usai audiensi, kepada para wartawan, para pegiat sosial menyatakan bahwa yang disampaikan pihak kantor kemenag Demak sebagai sebuah dagelan yang tidak lucu dan diragukan kebenarannya.
Menurut M Rohmat, salah satu pegiat sosial yang ikut dalam audiensi tersebut, pengakuan tidak mengetahui jadwal grebeg besar Demak oleh pihak kantor Kemenag adalah sebuah kejanggalan, mengingat tradisi tersebut adalah sebuah tradisi religi yang sarat dengan nilai-nilai keagamaan dan telah menjadi kalender wajib masyarakat Demak. Rohmat menduga perjanjian sewa lahan BKM dan Diana Ria tidak dikomunikasikan dalam internal pengurus karena bila seluruh pengurus mengetahui masalah tersebut pasti ada yang mengingatkan masalah benturan jadwal dengan tradisi grebeg. Rohmat juga mengatakan, peristiwa tersebut setidaknya telah memberi gambaran bagaimana kualitas pengelolaan aset BKM Demak, apakah sudah sesuai standar akuntabilitas, transparansi dan manfaat atau belum.
“Sulit untuk dibilang kalau perjanjian sewa kontrak dengan manajemen Diana Ria tidak ada apa-apanya. Ketua Harian BKM Demak Ali Mustofa itu kan orang Demak, staf kantor Kemenag juga mayoritas warga Demak, mustahil tidak tahu jadwal even wajib lokal. Anak saya yang masih TK aja tahu jadwalnya,”sindir Rohmat.
Secara rinci pegiat sosial asal Desa Karangrejo Wonosalam ini memaparkan, rangkaian kejadian yang ada mengindikasikan terbangunnya sebuah konspirasi terselubung untuk mengacaukan tradisi rutin serta mengganjal upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Menjadi sebuah konspirasi lokal karena disitu ada keterlibatan banyak pihak dalam proses penyelenggaraan even berlatar belakang kekecewaan itu, misalnya terkait perijinan penyelenggaraan acara yang mengundang keramaian dan perjanjian sewa kontrak aset pihak lain,”jelasnya.
Dia menambahkan, dengan ijin sewa yang diberikan kepada manajemen Diana Ria, kantor Kemenag Demak telah
– lalai dan mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara even sebagai pemenang lelang
– membuka peluang munculnya even tandingan yang berpotensi mengganggu kondusifitas wilayah
– mengganjal upaya peningkatan PAD tahun depan dan menimbulkan dampak kegaduhan.
“Bayangkan, yang menang harus bayar Rp 389.500.000 yang dimasukkan sebagai kontribusi PAD sementara Diana Ria Cukup bayar sewa lahan 30 juta rupiah kepada BKM. Yang dijual sama, segmen pasarnya sama, lokasinya berdampingan, waktunya beriringan, satu bayar lebih murah yang satu bayar mahal dengan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Sing kuat sopo. Ditanggung tahun depan kapok dan Diana Ria kembali menguasai sebagai pemain tunggal,” tandasnya berapi-api.
Secara terpisah, ditemui wartawan di kantornya pada Kamis (22/5), Ketua DPP Aliansi Tajam R.Sefrin Ibnu Widiatmoko SH, M.H menyatakan, sebagai wakil pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan keagamaan di daerah, seharusnya kantor Kemenag Demak rutin melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebijakan atau keputusan yang kontra produktif dan bertabrakan dengan kepentingan daerah.
“Ketidaktahuan sebuah kearifan lokal bisa jadi preseden buruk kinerja lembaga tersebut yang perlu dievaluasi oleh kementerian terkait. Dalam waktu dekat kita akan bersurat kepada kementerian untuk memberikan informasi dan meminta klarifikasi terkait masalah tersebut,”ujar Sefrin. ***tim