
Ketua BPK Kampung Manunggal Jaya Diduga Pakai Legalisir Ijazah Palsu
Kaltim, koranborgol. Com-Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah oleh ketua BPK inisial (RH) statusnya PAW seharusnya tidak bisa dilantik karena sudah di PAW ini berdasarkan aturan Perbub Kabupaten Berau,.
Kalau mengacu pada aturan Perbubnya harusnya Saprudin yang di Lantik sebagai ketua BPK berdasarkan SK Bupati Berau, kemudian juga inisial (Wi) warga Manunggal Jaya yang masih aktif sampai sekarang sebagai anggota BPK menjadi pertanyaan warga setempat pasalnya laporan masyarakat terkait legalisir ijaza palsu yang digunakan oleh kedua BPK tersebut tidak di non aktifkan walaupun yang sebenarnya legalisir ijazah cacat administrasi.
Malah kedua orang ini diberi SK oleh Camat Biatan dan dilantik oleh Camat di Desa Manunggal Jaya padahal Warga sudah memberi peringatan dan sudah memberikan protes terhadap kebijakan Camat
Biatan karena memberikan SK kepada Ketua BPK yang cacat Administratif tersebut.
Awal dari permasalahan ini di mana Safrudin digantikan sebagai Ketua BPK secara tidak sesuai prosedur oleh (RH) yang diduga memakai legalisir ijazah palsu dengan tanda tangan yang dipalsukan hal ini sudah di konfirmasi di Dinas pendidikan Kabupaten Berau dan Dinas mengeluarkan Surat penyampaian hasil verefikasi ijazah No.421.10/87/8/Disdik/Kab/Dikmas/IX/2024 pada tanggal 24 September 2024 berbunyi tidak pernah mengeluarkan legalisir tanggal 12 April tahun 2023 sesuai tanggal legalisir yang dimiliki pemilik ijazah Inisial (WI)/(RH) yang di tanda tangani Drs.H.Suardi selaku pembina,/IVa dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
Kasus ini sudah saya laporkan ke Kapolres Kabupaten Berau dan sudah mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Informasi Nomor : LI48 XRES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024; b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/b37 XRES.1.9./2024/Reskrim tanggal 21 Oktober 2024. Surat tersebut sudah saya terima uangkap (ASHAR)
Sebelumnya pak Safrudin sebagai ketua terpilih belum mendapatkan pengesahan dari camat Biatan tetapi persyaratan untuk mendapat pengesahan itu sudah dipenuhi seperti berita acara,notulen dan daftar hadir.
Menurut Sukoco” terkait SK dari Bupati itu semua berstatus anggota untuk ketua dan struktur yang
lainnya dibentuk dalam rapat internal dan dapat pengesahan dari camat setempat,” terangnya.
“Setelah RH dilantik setelah dibuatkan
pengesahan,seharusnya yang Lantik adalah pak Safrudin bukan PAW (RH),”tegas Sukoco kepada
media ini.
Begitu juga penjelasan warga lainnya,bahwa
seharusnya saprudin yang telah mendapatkan
surat keputusan (SK) Bupati Berau yang harus
dilantik oleh Camat Biatan ( BERSAMBUNG) **Tim