
Aktivitas Galian C Yang Diduga Ilegal Yang Dimiliki Inisial (R). Ketua LSM DPW LPKSM Patroli Kaltim Meminta APH Menindak Tegas
KUTIM,Koran borgol .com- Maraknya aktivitas galian C di kelurahan Kaliorang, kecamatan bengalon, kecamatan Kutai timur, Kalimantan Timur, kian marak belakangan ini. Diduga aktivitas tersebut adalah ilegal yang dimiliki inisial (R).
Hasil pantauan para awak media di lapangan, lokasi galian ini terletak berdekatan dengan rumah warga setempat, yang dimana rumah warga tepat berada di posisi bagian bawah dari lokasi galian. Sehingga warga sekitar mengeluhkan, dampaknya longsoran pasir dan air yang mengenai halaman rumah mereka.
Salah satu warga kaliorang, yang tak ingin disebut namanya menyampaikan, saat bengalon mengalami hujan deras berturut-turut, dari bekas galian tersebut sudah banyak menampung air, akhirnya pasir dan air yang di bawah pun tak cukup untuk menahan beban. Sehingga air yang tertampung di galian mengalami jebol, dan berimbas ke rumah warga.
“Kemarin hujan deras berturut-turut, dan longsoran tanah turun semua sampai ke rumah warga. Kalau begini ceritanya, kami semua terdampak,” ucapnya, Senin (21/3/2025).
Tak hanya itu, longsoran tanah dari galian tersebut telah berlangsung selama kurang lebih selama hujan. Sehingga menyebabkan jalanan setempat di pemukiman menjadi becek, serta ada pun rumah warga.
Diketahui, adanya aktivitas galian yang diduga ilegal ini telah berjalan berlangsung lama, dan di awal galian pun dulunya tidak seluas sekarang. Bahkan sudah ada warga sekitar yang mengalami dampaknya.
Akibat, aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengerusakan alam kian marak terjadi, banyak temuan – temuan yang menjadi sorotan Ketua LSM DPW LPKSM Patroli Kaltim, Rahman Ali, S.I., M.H. Yang terutama di kelurahan Kaliorang, kecamatan bengalon, kecamatan Kutai timur, Kalimantan Timur.
“Kita sangat menyayangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan galian C yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut-larut dan menjadi kebiasaan,” ungkap Rahman Ali, S.I., M.H.
Berdasarkan menurut Undang – Undang, penambang galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutka,”setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan/atau batubara yang tidak berasal dari memegang IUP,IUPK,IPR,SIPB, atau izin.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00.00 (Seratus miliar rupiah).
Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah matrial atau galian C Ilegal dapat di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa di sebut sebagai Pedana.
Saat awak media konfirmasi ke pemilik usaha yang berinisial (RU) lewat SMS WhatsApp, enggan menjawab, seolah olah kebal dengan hukum.
Dalam hal ini diharapkan kepada Tim Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya,” Kapolres kabupaten Kutim” menindak tegas pemilik usaha yang diduga tidak memiliki izin galian (C) dan Pembelinya. hasil liputan borgol dikirim(Hrs)