Percobaan Perkosaan Anak Dibawah Umur, Terduga Pelaku Kabur Saat Di Tangkap

Tanjabbarat.koranborgol.com-Dari keterangan didapat (KL) 14 tahun salah satu anak dari warga Desa teluk Ketapang kec. Senyerang, yang mana orang tua nya (Jn) telah melaporkan dugaan percobaan perkosaan terhadap anak nya yang masih dibawah umur ke Polsek Pengabuan kabupaten Tanjung Jabung Barat Rabo (20/3/24).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tgl 19 Maret 2024 sekira pkl. 22.40 wib, di dermaga PNPM Rt 02 Dusun Ketapang Desa Teluk Ketapang Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat. Polsek pengabuan menerima laporan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, tentang telah terjadinya suatu peristiwa perbuatan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial HR (22 tahun) terhadap anak pelapor berinisial KL (14 tahun).

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut Unit Reskrim Polsek Pengabuan melakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku sudah tidak berada di rumahnya (melarikan diri).

Adapun kronologis perisitiwa tersebut keterangan dari korban bahwa bermula dari Korban KL(14 tahun) menerima pesan whatsapp dari pelaku HR (22 th) kalau kau nak hapus akun ke sikolah korban berangkat menemui pelaku di dermaga, sesampainya di sana pelaku menyerahkan HP nya kepada korban, lalu korban memegang HP tersebut, namun pelaku langsung menarik kembali HP tersebut sambil mengatakan “kalau kau gak mau ku tanganan (pukul) kasih aku jatah) korban menjawab ” Tak ingin! “, lalu dijawab pelaku ” Siko kau, kalau kau tak ingin ku tanganan) sambil menampar pipi korban kiri dan kanan menggunakan kedua tangannya, kemudian pelaku mencoba untuk membuka paksa celana korban dengan cara menariknya turun, korban memegang kuat celananya, sehingga celana korban robek, korban mencoba berteriak, namun mulut korban ditutup pelaku menggunakan tangannya, setelah itu pelaku memegang dagu korban menggunakan tangan kanannya dan tangan kiri pelaku memukul mulut korban hingga bibir korban berdarah, lalu pelaku menampar pipi korban kembali berkali kali, dan korban didorong hingga terjatuh lalu pelaku menginjak perut korban sebanyak 3 kali, lalu korban berdiri dan pelaku memukul dada korban sebanyak 2 kali, korban berlari melarikan diri pada saat ada seseorang yang berjalan kearah dermaga. Akibat kejadian tersebut korban KL (14 tahun) mengalami luka memar pada wajah sebelah kiri, luka robek pada bibir bawah sebelah kanan bawah, nyeri pada dada, dan perut.

Mendapati laporan dari Pihak keluarga, Polsek Pengabuan langsung melakukan penyelidikan dan menanggapi laporan tersebut.Hal ini dibenarkan oleh PJ. Kapolsek pengabuan IPTU Hendri melalui AIPDA W. POHAN, S.H.P.S Kanit Reskrim Polsek pengabuan saat di konfirmasi media Borgol melalui Via WhatsApp,”Iya benar adanya laporan dari pihak keluarga, dan kami juga menerima laporan tersebut serta menindak lanjuti hingga melakukan pencarian terduga pelaku.”ungkap AIPDA Pohan.

Adapun Dari hasil Laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek pengabuan melakukan pengembangan dan langsung menurunkan Personil untuk melakukan pencarian terhadap (HR) 22 tahun ,

” Dari hasil laporan orang tua korban kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku bermula dari rumah orang tua pelaku, keluarga juga kerabat namun kami tidak menemukan si pelaku bahkan kami mencari hingga sampai jam 02.00 WIB tengah malam, ternyata si pelaku telah melarikan diri,”terang AIPDA Pohan.

Prihal dugaan percobaan Perkosaan ini menurut keterangan AIPDA W. POHAN, S.H.P.S , ranahnya termasuk dalam tentang UU Perlindungan Anak.

“Hal ini ranah kasusnya termasuk dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.dan ini akan segera kita limpahkan ke Polres Tanjabbarat karena Ada bidangnya Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).”tegasnya.

Dalam Menindak lanjuti laporan tersebut Pihak Polsek pengabuan terus bekerja Extra untuk melakukan pengembangan dan pencarian terduga pelaku yang telah melarikan diri jika terbukti benar terduga pelaku melakukan kesalahan seperti yang dilaporkan maka terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). **(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
slot toto JUDI BOLA MITOSBET MITOSBET LOGIN markastoto Slot Gacor Slot gacor petir138 petir138 slot gacor jp 2 digit rem4d licin4d toto togel okeplay777 virus 88 dewa 303 kimtoto aceh4d situs toto slot 4d tele889 tele 889 tele889 tele 889 tele889 tele 889 tele889 tele 889 yy4d yy 4d marontoto mcdbola mcdbola mcdbola mcdbola mcdbola mcdbola situs toto slot togel HONGTOGEL sakautoto gocengbet gocengbet slot gocengbet login