
PAW FPKB Digelar Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Taufik Gantikan Nur Ali Mursidi
Acara pengambilan sumpah janji dipimpin langsung Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan dipandu Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo yang dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, Forkompinda dan tamu undangan lainnya, Rabu (25/10/2023).
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyampaikan, bahwa pengurus DPC PKB memberikan surat yang berisi usulan calon PAW kepada pimpinan DPRD yakni pada bulan Agustus 2023 lalu, yang berisi bahwa Taufiq diusulkan mengantikan Nur Ali Mursidi yang meninggal dunia.
Sehingga usulan tersebut langsung ditindaklanjuti Ketua DPRD Grobogan, dan dilaporkan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.
Setelah melalui proses kata Agus mekanisme administrasi dan verifikasi, Gubernur Jateng menindaklanjuti usulan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/117/2023.
Melalui surat tertanggal (13/10/202), berisikan tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Grobogan sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut setelah SK Gubernur Jateng tentang penetapan turun.
“Dengan dilantiknya Taufik maka yang bersangkutan telah resmi menjadi anggota DPRD Grobogan dari FPKB,” singkatnya. **REDI