Belasan Pelaku Tawuran Manggarupi Ditangkap, Pelaku Dibawah Umur
GOWA,KORANBORGOL.COM – Buntut tawuran yang sempat viral di medsos dan meresahkan warga, akhirnya sebanyak 18 pelaku tawuran di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa akhirnya mendekam di sel penjara.
Mereka yang ditangkap, kebanyakan masih berusia di bawah umur.
“Mereka ini anggota kelompok Anti Gores dan Tombolo.com,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP.Bachtiar.
Dijelaskannya, dalam aksi tawuran itu ada dua korban terkena busur. Kedua korban ini berasal dari kelompok Tombolo.com.
”Jadi korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi aktivitas anaknya, khususnya pada malam hari.
Jangan biarkan anak remaja berkeliaran di luar rumah di atas jam 22.00 WITA, sebab rawan dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan.
“Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum,” pungkas Reonald.**Mansyur / Hms