Kubangan Berdarah Di Jalan Gembong – Pati
Pati, Koranborgol.com. Banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Pati saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Seperti halnya yang di alami warga dukuh Dayan, Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat melewati ruas jalan Gembong – Pati, siang ini jam 11.04 wib, 12/1/2023, harus menerima luka di kaki,tangan dan wajah saat terjungkal dari sepeda motornya karena melewati jalan yang berlubang. Tapi sayang korban tak mau menyebutkan namanya.
Padahal baru satu bulan kemarin tempat kejadian yang sama ini juga pernah diberitakan saat malam hari adanya tabrakan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit, karena menghindari jalan yang berlubang tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. 12/1/2023 (Has, San)