Kompak Beberapa Kepala Desa Update Himbauan, Demi Cegah Karhutla Dan Kelestarian Lingkungan Di Desa
Tanjabbarat.Borgol.com-Beberapa Kepala Desa Kompak secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masa depan generasi mendatang.
Para kepala desa di berbagai desa ini secara aktif mengimbau warga untuk menghentikan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) guna menghadapi cuaca panas ekstrem dan musim kemarau.
Sutiman, Kepala Desa Sungai Kayu Aro yang tegas mengajak warga untuk aktif melakukan pencegahan dan peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kebakaran.
“Mari bersama-sama kita cegah Karhutla demi masa depan kita bersama. Apabila masyarakat menemukan titik api, asap yang mencurigakan, atau melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan,” ujar Sutiman.
Selain itu Taufik Rahman, SE, Sy kepala Desa Sungai kepayang mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan membawa dampak negatif yang sangat luas bagi kehidupan, di antaranya:
1.Gangguan Kesehatan: Menyebabkan ISPA dan gangguan pernapasan serius.
2.Kerusakan Alam: Merusak ekosistem hutan dan memusnahkan habitat flora serta fauna.
3.Aktivitas Lumpuh: Mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah dan aktivitas kerja sehari-hari.
4.Bahaya Transportasi: Kabut asap memperburuk jarak pandang dan membahayakan keselamatan transportasi.
5.Kerugian Ekonomi: Menghancurkan sumber pendapatan warga dan merugikan perekonomian daerah.
Bahkan Abdul Gani, S.Pd , Kades Kemuning dalam himbauannya tersebut turut mengulas sanksi pidana terhadap para pelaku Karhutla sebagaimana diatur pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ” Berdasarkan pasal tersebut pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda materiil maksimal Rp15 miliar.”tegas Abdul Gani.S.Pd.
Pemerintah Desa sungai Rambai M.Nurul Habibi Sebagai kepala desa berharap melalui imbauan dan beratnya ancaman pidana pada peraturan perundang-undangan, kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga wilayah Desa di kabupaten Tanjung Jabung Barat bebas dari Karhutla dan ancaman kabut asap.
,”Dengan beratnya ancaman pidana dan peraturan undang – undang yang berlaku, diharap kan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya nya membuka lahan dengan cara membakar, sehingga wilayah daerah atau Desa kita bebas dari karhutla dan ancaman kabut asap,”Ungkap Habibi.
Disamping itu Kades Taslim desa sungai landak dan Kades Arbain R. yang juga serta dalam kekompakan turut serta menyerukan himbauan karhutla menerangkan kondisi wilayah pemerintahan desa mereka,”Apalagi saat ini masa kemarau di mana desa kami merupakan lahan perkebunan dan tanah gambut, dan kondisinya sangat mengkhawatirkan bila ada ancaman karhutla, maka dari itu dengan sangat antusias kami himbau masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla,’ujar keduanya.
Bukan Hanya dari status iklan ucapan himbauan saja yang di tegaskan dari beberapa Kepala desa kecamatan pengabuan dan kecamatan senyerang ini, para Kades juga kompak berbaur ke masyarakat demi menyampaikan himbauan karhutla, agar disetiap Desa mereka dapat terjaga kelestarian lingkungan nya, serta dapat melakukan pencegahan karhutla dimasa musim panas ekstrim saat ini.*(Adi)*
