Bupati Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 Kabupaten Demak
Demak, koranborgol. com-DPRD Lanjut Bentuk Pansus Penyerahan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD 2027 menjadi agenda utama rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak ke 28 dan 29. DPRD Kabupaten Demak bersama Bupati dan jajaran forkopimda menggelar “Rapat Paripurna Ke-28 dan Ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026” pada “Senin, 24 Agustus 2026”. Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Demak.
Penyerahan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan prioritas pembangunan di tahun 2026. Sementara penyerahan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 ditujukan agar dokumen ini menjadi rancangan awal kerangka anggaran tahun 2027 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Dalam sambutannya Bupati Demak menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 disusun dengan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Demak.
Penyerahan 2 Raperda tersebut merupakan tahapan awal pembahasan di DPRD sesuai amanat Undang-Undang tentang Keuangan Daerah. Selanjutnya Raperda akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dilakukan pendalaman, koreksi, dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara Pimpinan DPRD Kabupaten Demak menyatakan DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus untuk membahas kedua Raperda tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal. ***yok
