Respon Keluhan Warga Jatirogo Terkait Dampak Usaha Selep, Komisi C DPRD Demak Gelar RDP
Demak, koranborgol. com-Komisi C DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan warga, instansi terkait, dan pihak pengusaha guna mencari solusi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan kenyamanan warga.
Hal tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi warga desa Jatirogo Bonang yang menyampaikan keluhannya perihal banyaknya debu sisa penggilingan padi yang beterbangan selama bertahun-tahun membuat lingkungan kotor, memicu suara bising mesin, serta menyebabkan gangguan kesehatan seperti sesak napas dan gatal-gatal.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara warga dan Komisi C DPRD Kabupaten Demak di ruang Komisi C DPRD Demak, Selasa (18/8/2026).
Salah satu warga Jatirogo, Khoirul Umam, mengatakan persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun. Menurutnya, debu sekam tidak hanya membuat rumah dan lingkungan cepat kotor, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga.
Ia menyebut penggilingan padi tersebut telah beroperasi sekitar tujuh tahun. Warga, kata dia, sudah beberapa kali menyampaikan keluhan, tetapi hingga kini belum memperoleh solusi yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan.
Menurut Khoirul, terdapat sekitar 10 rumah yang berada di sekitar lokasi penggilingan dan terdampak aktivitas tersebut. Kondisi semakin menjadi perhatian karena bangunan penggilingan berdiri sangat dekat dengan rumah warga.
Menanggapi keluhan warga Desa Jatirogo, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengatakan pihaknya akan mendorong pemeriksaan langsung ke lokasi. Komisi C merekomendasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mencocokkan kondisi faktual dengan informasi yang disampaikan warga maupun pihak pengelola penggilingan.
“Rekomendasi hari ini, yang pertama OPD terkait bisa langsung sidak ke lokasi supaya detailnya, riilnya itu sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Ulin.
Menurut Ulin, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penghentian sementara aktivitas penggilingan hingga persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, salah satu opsi terberat adalah penghentian sementara sampai pemilik memenuhi persyaratan yang diwajibkan,” jelasnya.
Ulin menambahkan, pemilik penggilingan, Slamet, disebut telah menyatakan siap mengikuti keputusan maupun rekomendasi pemerintah. Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh, sejumlah OPD akan dilibatkan dalam pemeriksaan, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru), instansi terkait perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Nanti untuk memberikan rekomendasinya kepada kami, kemudian baru kita putuskan hasilnya,” kata dia.
Pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai dampak aktivitas penggilingan sekaligus menjadi dasar penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan permukiman yang nyaman. ***yok
