Tanjabbarat.koranborgol.com-Setelah Dinas PMD memanggil BPD dan Kades Teluk Pengkah, kembali kini inspeektorat memanggil Kades dan BPD teluk pengkah kecamatan tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat,pada Senin (4/5/26).
Menanggapi persoalan surat BPD dugaan Korupsi dan nepotisme oleh Kepala desa teluk pengkah yang mana berdasarkan surat Nota Keberatan dan Laporan Tambahan nomor 02/BPD.TP/IV/2026 serta 03/BPD.TP/IV/2026, BPD secara resmi, kini inspektorat Bidang Irbansus menghadirkan BPD untuk menghimpun keterangan lebih lanjut.
Bidang Irban khusus (Irbansus) Dewi susanti putri, SE, MA saat di konfirmasi diruangan kerjanya memilih bungkam,”silahkan ke inspektur saja, kami berdasarkan perintah atasan dan kami tidak bisa memberikan keterangan.”ujarnya
Dilain pihak BPD Teluk Pengkah Deni Albar Ketua BPD di konfirmasi mengatakan benar sudah di panggil oleh inspektorat,”iya hari ini kami di panggil oleh inspektorat dan di mintai keterangan tentang laporan kami, dan kami memberikan segala penjelasan sesuai poin – poin pada surat kami,”jelasnya
Kami menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang jujur dalam waktu dekat. Perlu dipahami, setiap hasil dari pertemuan hari ini akan kami laporkan kembali ke Menteri Koordinator Hukum dan JAMWAS Kejaksaan Agung di Jakarta sebagai laporan perkembangan.”pungkasnya.
Lanjutnya ”
Dan juga pantauan di lapangan, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Desa Teluk Pengkah, Akhmat Tamrin, terlihat datang ke kantor Inspektorat bersama sejumlah perangkat desa. Kehadiran mereka menguatkan bahwa proses klarifikasi tengah berlangsung.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun sikap dari pihak Irbansus dan pemerintah desa.*(Adi)*
