Tanah Grogot, koranborgol. com-Tiga warga Kabupaten Paser, yaitu Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai, secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.
Keduanya merupakan ahli waris dan satu lagi kerabatnya, kedua ahli waris adalah penerima kuasa dari Bapak Abat, pemilik sah sebidang tanah warisan di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
Menurut kuasa hukum mereka dari Firmly Law & Partner, akar persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa kepemilikan tanah yang belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Sengketa Tanah yang Lebih Dulu Terjadi
Sebelum adanya laporan pidana terhadap ketiga klien tersebut, telah lebih dahulu dibuat laporan dugaan pemalsuan dan penguasaan tanah oleh pihak yang menerima kuasa dari pemilik sah tanah, yaitu Bapak Abat.
Laporan tersebut tercatat dalam proses penyelidikan sejak Mei 2025, namun hingga kini belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Di sisi lain, setelah muncul laporan dari pihak lain terkait dugaan penghalangan aktivitas tambang, penyidik justru dengan cepat menetapkan para ahli waris sebagai tersangka.
Klien Hanya Menyampaikan Keberatan sebagai Pemilik Sah
Kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan klien di lapangan hanya berupa pemasangan plakat yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum dibebaskan dan meminta agar tidak dilakukan penggarapan sebelum ada penyelesaian dengan pemilik sah.
Tidak ada tindakan kekerasan, tidak ada penghalangan alat berat, dan tidak ada intimidasi.
“Yang dilakukan klien kami hanyalah menyampaikan keberatan sebagai pemilik hak, sebuah tindakan yang dijamin oleh hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata
Penetapan tersangka terhadap ketiga warga tersebut menggunakan Pasal 39 ayat (2) UU Minerba, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 162.
Pasal ini mengatur tentang penghalangan kegiatan pertambangan, namun dalam praktiknya kerap dipersoalkan ketika digunakan terhadap warga yang sedang mempertahankan tanahnya.
Melalui praperadilan, pihak kuasa hukum meminta pengadilan menilai apakah penetapan tersangka dan proses penyidikan telah dilakukan secara sah, objektif, dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
Harapan kepada Pengadilan Khususnya Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa praperadilan ini adalah upaya hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik.
“Kami percaya Pengadilan Negeri Tanah Grogot akan berdiri di atas prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara, khususnya masyarakat kecil yang sedang mempertahankan tanah warisannya.” tutup kuasa hukum dari Firmly Law & Partner. **HRS/FM
