BERAU,koranborgol.com-, Kalimantan timur PT Berau Coal kembali menjadi sorotan publik atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas; 1 Hektare dan Surat Garap seluas 3000 M2.” milik Robiansyah di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kejadian ini disinyalir telah berlangsung sejak April duaribu dua ribu dualima, di mana pihak perusahaan secara tiba tiba dan sepihak memulai aktivitas penggusuran tanpa izin dari pemilik lahan.
Lahan yang digusur tersebut, menurut Robiansyah, telah lama menjadi area perkebunan produktif dengan tanaman padi, durian, rambutan, dan berbagai buah-buahan lainnya.
Setelah mengetahui lahannya diserobot, Robiansyah telah berulang kali melakukan protes kepada PT Berau Coal.
Kronologi Konflik dan Upaya Hukum
Merasa tak mendapatkan respons positif, Robiansyah memberikan kuasa kepada Abdul Hasan serta kuasa hukum Gunawan, S.H. dan Muhammad Nur, S.H.
untuk menempuh jalur hukum. Mediasi dengan pihak perusahaan yang diupayakan oleh kuasa hukumnya pun berujung buntu, dengan PT Berau Coal hanya menyarankan pengiriman surat tertulis.
Dua surat somasi telah dilayangkan kepada PT Berau Coal, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi atau itikad baik dari perusahaan.
Ironisnya, di tengah proses ini, PT Berau Coal terus melakukan kegiatan pertambangan batu bara siang malam, bahkan menerobos lebih dalam ke lahan milik Robiansyah. Pihak kontraktor PT FAD, yang melakukan pengerukan, mengaku hanya mengikuti arahan dari PT Berau Coal.
Robiansyah juga telah berulang kali memasang baliho sebagai tanda kepemilikan lahan yang jelas dilindungi oleh sertifikat SHM, namun setiap kali baliho tersebut dicopot dan dihilangkan entah ke mana.
Harapan Keadilan dari Pucuk Pimpinan Negara
Puncak kekesalan Robiansyah terjadi pada Senin, 23 Juni duaribu dualima, ketika ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Berau. Meski demikian, aktivitas pengerukan di lahan miliknya masih terus berlangsung.
Abdul Hasan, selaku kuasa Robiansyah, mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti konflik agraria ini agar mendapatkan perhatian hukum dan penyelesaian secepatnya.
“Sangat disayangkan, jika perusahaan yang melaporkan masyarakat, prosesnya cepat. Namun, ketika masyarakat yang melaporkan ke aparat, seringkali lambat diproses,” keluh Robiansyah, berharap ada keadilan dan tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus hukum.
Robiansyah, yang merasa putus asa dengan sikap PT Berau Coal yang seolah “kebal hukum” dan mengabaikan hak-haknya, kini mengeluhkan dan meminta tolong secara langsung kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk turun tangan.
Ia berharap pihak berwenang dapat menindak tegas praktik penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat ini.
Tanggapan Perusahaan Nihil
Beberapa wartawan dari berbagai media telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak PT Berau Coal terkait
dugaan penyerobotan lahan ini. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada kejelasan atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai permasalahan yang dialami Robiansyah.(Hrs)
