
Polres Semarang Tangkap Pelaku Utama TPPO Di Kab. Semarang
Kab Semarang,koranborgol com – Petugas polres Semarang jawa tengah pada hari Rabu (07/06/2023) pukul.20.30 wib,mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya pengungsian tenaga kerja migran( PMI) atau yang lebih di kenal dengan tenaga kerja wanita atau TKW .
Atas laporan itu petugas kemudian mendatangi terduga rumah suhayati yang berada di jl.Layur raya no.29 rt 008 rw 012 Kel.Ungaran Kec.Ungaran Barat kab.semarang perumahan sebantengan yang tergolong rumah tinggal elite di ungaran.
Setelah di lakukan pengecekan di temukan satu orang terduga yg mau di berangkatkan seorang ibu paru baya yang ada di dalam rumah yang bersangkutan sambil ngecek dokumen yang ada teryata dia mempunyai dokumen pt yang sudah habis masa berlaku nya sejak tahun 2016.
Selanjutnya pihak petugas polres semarang membawa pelaku Suhayati berikut yang menjadi korban Nur chamidha( korban) beserta barang bukti lainnya di bawa ke polres semarang untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Karena jelas yang bersangkutan melanggar undang undang republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja miggran indonesia.
Adapun barang bukti yg berhasil di amankan 1( satu) buah buku paspor milik sdr Nur Chamidah yang di keluarkan di Kab.Pemalang tgl.03 may 2023.
1( satu) lembar keputusan kepala dinas tenaga kerja dan tranmigrasi provinsi jawa tengah tentang ijin PT. Adhi makmur oenggoel insani di Kab.Semarang 1(satu) lembar keputusan tentang izin pendirian PT.Sahabat Putra Pandawa dengan Kacab Suhayati di tetapkan di Semarang 31 desember 2014
1( satu) buah laptop merek ACer type Aspire E1.572 G warna berikut printer nya merek deskjet warna putih lengkap dengan adaptor nya.
Bahwa tersangka sudah beberapa kali mengirimtenaga kerja migran atau menjadi agen tenaga kerja indonesia ke malaysia.singapura sampai dengan yang bersangkutan Suhayati binti alm Hasanudin di tangkap petugas dari polres semarang.
Bahwa yang bersangkutan mendapat ke untungan tersebut sebesar Rp.4.000.000( empat juta rupiah) setiap orang nya.
Di tempat terpisah dengan kasus yang sama yang terjadi senin tanggal 19/10/2022 sekitar pukul 15.00 wib di tempat rumah sdri.sri Kunarsih alias dewi alamat jl.Purnakarya Tengah nomor 06 rt 005 rw 002 kl.Dedanganak Kec.Ungaran timur kab.Semarang.
Atas pelaporan sdri Nur Fitriyana dasar lp spkt Polres Semarang tanggal.08 juni 2023 nomor lp 46.2023 dan yang bersangkutan juga melanggar undang undang republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Modus kedua tersangka hampir sama jenis dan usaha nya mengirim tenaga kerja migran indonesia dengan iming iming kerja di luar negri dengan gajih yang pantastis dan menyenangkan padahal mereka berangkat dari semarang dengan pesawat udara turun di pulau Batam terus di lanjut dengan kapal fery untuk mengelabuhi petugas mereka menggunakan paspor kunjungan wisata dengan di kawal oleh orang mereka yang kalau seandainya di tanyai bahkan di tangkap menjawab wisata padahal apa yg mereka bayangkan tidak se indah yang dia kerjakan.
Kapolres semarang AKBP.Achmad Oka Mahendra.Sik.MM melalui Kasat Reskrim AKP.Hussein , mengatakan kedua orang tersebut memang sudah melakukan praktek pengiriman tenaga kerja migran indonesia kalau di lihat dari bukti bukti yang ada seperti izin dari disnaker yang sudah habis masa nya sejak tahun 2016 lalu.
Maka dari itu kita menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kalau ada tetangga atau sodara nya kalau memang mau bekerja keluar negri ikutilah agen atau perusahaan yang resmi dan sesuai dengam prosedur pemerintah pungkasnya.*”( agus)