
Pemkab Grobogan Sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Grobogan,koranborgol.com – Untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai atau pejabat Kabupaten Grobogan. Pemkab tersebut mengadakan sosialisasi program pencegahan tindak pidana korupsi yang dihadiri perwakilan Kepala Desa, OPD, Ormas, Forkompimda, Media, dan pihak terkait lainnya.Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kapolres Grobogan AKBP Dedi Anung Kurniawan dan Kejari Grobogan Iqbal di gedung Riptaloka Selasa (28/3).
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, kegiatan sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, pada hari tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di Kabupaten Grobogan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III, dan menjadi salah satu Indikator Panilaian MCP Tahun 2023, yaitu pendidikan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Melihat dari data KPK RI, bahwa upaya pencegahan korupsi sudah masif dilakukan, namun korupsi masih terjadi, dengan beberapa faktor antara lain adanya Tekanan, Peluang atau Kesempatan dan Rasionalisasi. Oleh karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan (TRISULA) yaitu Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan.
“Keberhasilan pemberantasan korupsI yaitu dengan mengembangkan Tata pengelolaan Keuangan yang sehat, sistem Akunting yang efisien, dengan sistem pengawasan profesional terjadwal oleh Auditor Intern/ Independen, serta sinergitas sektor publik dan swasta,” ujarnya.
Dalam rangka monitoring capaian kinerja program pemberantasan korupsi, KPK bekerjasama dengan BPKP dan Kemendagri, mengembangkan aplikasi yaitu MCP. Disampaikan bahwa Nilai MCP Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Grobogan adalah 94,19, cukup bagus, Peringkat Ke – 66 Nasional dan Peringkat Ke – 13 Provinsi.
“Namun angka ini buka satu-satunya ukuran. Oleh karena itu, saya minta untuk terus ditingkatkan pemenuhannya, serta tindak lanjut realisasinya, agar pencegahan korupsi di daerah kita semakin baik,” ujarnya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni juga menyampaikan merujuk pada hasil data Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 oleh KPK RI, perlu diperhatikan pemetaan titik rawan korupsi daerah yaitu tingkat keyakinan dan kejadian risiko suap, gratifikasi dan pungli, permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, dan Penyalahgunaan anggaran dinas.**REDY/HMS