Tanjabbarat.Borgol.com-Ungkapan rasa kecewa dari BPD desa teluk pengkah kecamatan tebing tinggi dan warga sekitar menuai kontroversi pasalnya bantuan langsung tunai BLT yang disalurkan melalui kantor desa teluk pengkah di anggap tidak tepat sasaran.
Kades Teluk pengkah Akhmat Tamrin saat di konfirmasi di depan kantor dinas PMD yang berada di dalam mobil kendaraan nya mengatakan BLT tersalurkan sesuai pendataan,” Untuk penyaluran BLT kita salurkan langsung tunai ke penerima bantuan sedangkan warga hampir merata yang dapat dan yang dikatakan BPD yang tidak dapat itu yang mana, kasih kami data nya biar kami data lagi, dan juga dalam Musdes BPD sudah kami undang namun mereka tidak hadir,”papar Thamrin.
Dilain pihak, Deni Albar Ketua BPD mengatakan bahwa banyak warga yang sebenarnya kurang mampu yang seharusnya Diberikan bantuan BLT Desa,” Kalau bicara data, kami ada beberapa data warga yang memang pantas seharusnya dibantu atau didata oleh kades untuk diberikan BLT, bukan hanya sanak famili nya saja yang di data untuk mendapatkan bantuan pemerintah, kalau untuk Musdes yang dikatakan kades itu kami merasa tidak pernah di ikut serta kan dalam musyawarah desa, alibinya saja itu untuk mengelak.’terang Albar.
Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebut kan mengatakan bahwa selama ini belum pernah mendapatkan bantuan,” kami sudah lama belum pernah mendapat kan bantuan baik bedah rumah bahkan maupun yang namanya BLT juga tidak pernah dapat ,”ungkap nya.
Disimpulkan dari keterangan kedua pihak antara BPD dan kepala desa, terlihat tidak singkron antara BPD dan kepala desa, hal ini membuat ketua Paralegal lembaga bantuan hukum wilayah Jambi KAMARUDDIN, angkat bicara,”Jikalau sudah BPD dan Kepala desa tidak satu arah tujuan dalam pembangunan desa, bisa saja antara mereka itu kurangnya miskomunikasi yang tidak lancar, sehingga terjadi mencuatnya laporan BPD tentang kades dugaan Korupsi dan nepotisme yang menjadi ajang pembicaraan publik saat ini, dan jika benar ada nya yang dilakukan oleh kades, hal itu bisa mendapat ketentuan pelanggaran hukum dengan wa UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Untuk korupsi, diatur khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Nepotisme didefinisikan sebagai tindakan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan keluarga/kroninya.*(Adi)*
