Tanjabbarat.koranborgol.com-Berkembang nya berita dugaan Korupsi dan nepotisme Kades teluk pengkah kecamatan tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat, Akhmat Tamrin kini dipanggil oleh Dinas PMD pada jumaat (24/4/26).
Kepala dinas PMD M.Natsir.S,Ip di konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan kepala Desa teluk pengkah,”Benar adanya hari ini kepala desa teluk pengkah kecamatan tebing tinggi kita panggil ke dinas terkait laporan dari BPD dan kita lakukan koordinasi dengan kades dan beberapa staf nya yang hadir hari ini,”ungkap Natsir.
Akhmat Tamrin dan beberapa stafnya telah dimintai keterangan oleh dinas PMD diruangan kepala dinas yang sempat memakan waktu kurang lebih Empat jam, saat keluar dari ruangan kepala dinas PMD Akhmat Tamrin dikonfirmasi terkait beberapa poin – poin yang dilaporkan oleh BPD sempat melakukan pembelaan,”Untuk PTSL yang dilaporkan BPD kita lakukan sesuai aturan kementrian dan untuk BLT hampir semua dapat, sebenar nya BPD kita undang tapi mereka tidak datang,”ungkap Tamrin
Terkait Laporan BPD tentang Pungli PTSL, BLT tidak tepat sasaran dan telah mengundang BPD media ini mengkonfirmasi Deni Albar Ketua BPD Melalui via handphone,”kalau PTSL yang katanya sudah sesuai aturan kementrian itu nggak benar, kita ada warga yang telah membuat sporadik dipatok nya Rp.400.000 dan untuk jadi sertifikat PTSL dipinta nya Rp.700.000 bahkan hingga kini sertifikat nya belum ada, untuk BLT kami juga punya data mana yang keluarga dia yang dapat dan mana saja warga miskin yang sebenarnya patut di berikan bantuan itu,, jadi ungkapan kades itu hanya Alibi nya saja untuk mengelak,”tegas Deni.
Ditambahkan nya,”Jadi permasalahan ini tidak hanya cukup sampai di sini, kami tidak akan mundur selangkah pun karena kami punya data dan dalam waktu dekat ini kami akan kunjungi Kejaksaan Negri Kuala Tungkal dengan membawa warga yang terkena pungli PTSL untuk bersaksi agar Kades Teluk Pengkah benar-benar diperiksa dengan detail, kami juga berharap kejaksaan memeriksa dengan rinci laporan kami.
Adapun terkait dugaan Korupsi dan nepotisme oleh kades teluk pengkah hal ini bisa dikenakan kan sangsi hukum dengan mengacu pada UU utama yang mengatur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Untuk korupsi, diatur khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Nepotisme didefinisikan sebagai tindakan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan keluarga/kroninya.*(Adi)*
