
Kuasa Hukum Kasek SDN Sembungharjo 01: Berita Itu Tidak Benar
Semarang,koranborgol.com – Kuasa Hukum Kepala Sekolah SDN Sembungharjo 01 Yudi Ajianto menyayangkan berita dimedia yang ikut-ikutan menayangkan berita hoax dari medsos yang belum tentu benar.
Karena wartawan yang bekerja di media harusnya secara profesional melakukan check n ricek dalam melakukan kegiatan jurnalistik dalam membuat sebuah berita.
Terkait berita tersebut pihak Dinas pendidikan kota Semarang juga sudah memastikan informasi viral di media sosial yang menuduh kepala sekolah SDN Sembungharjo 01 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, melakukan perbuatan asusila didalam ruangan kerjanya tidak benar.
“Sudah dikonfirmasi dan ditindaklanjuti, hal tersebut tidak ada atau tidak benar” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Suwarto saat dikonfirmasi di Semarang, Jumat, (10/02/2023)
Menurutnya, Disdik langsung memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan koordinator satuan pendidikan (dulu kepala UPTD Pendidikan) untuk mengklarifikasi unggahan yang viral di media sosial Twitter itu.
Kuasa Hukum Kepala Sekolah SDN Sembungharjo 01, Yudi Ajianto mengatakan, apa yang ditulis oleh akun @MissMegha1717 tidak benar dan ngawur.
“Yang dimuat di akun Twitter atas nama @MissMegha1717 itu hoax,” ucapnya Sabtu (11/2/2023) saat sihungi lewat telpon.
Dia memastikan, “Infomasi yang diposting tidak benar, tidak terbukti adanya seperti itu, Untuk itu saya menyarankan agar masyarakat bisa bijak dalam menanggapi berita yang beredar di sosial media, apalagi ttg akun yang tidak bisa dipertanggung jawabkan validitasnya. ujar dia.
Beberapa warga dan guru di lingkungan sekolah juga tidak membenarkan kejadian serupa yang ditulis oleh akun @MissMegha1717.
“Tidak terjadi kejadian seperti yang diposting akun itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, “akibat informasi yang disebarkan akun @MissMegha1717 klien-nya merasa namanya menjadi tercemar dan terjadi pembunuhan karakter”imbuh Yudi.**Syaidudin