Terkait Dugaan Pungli Dan Nepotisme Kades Teluk Pengkah, Kadis PMD Jelaskan Masih Tahap Pemeriksaan Kejaksaan
Tanjabbarat.Koranborgol.com-Persoalan dugaan korupsi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh kepala desa teluk pengkah kecamatan tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat masih berjalan.
Dalam proses kelanjutan persoalan tersebut media BORGOL.com mengkonfirmasi kepala dinas PMD Muhamad Natsir, S.IP. yang telah di panggil kejaksaan negri Kuala Tungkal Muhamad Natsir.S.IP. menjelaskan untuk permasalahan tersebut kini telah di tangani oleh pihak kejaksaan,”iya memang kita sempat di panggil oleh kejaksaan dan kita menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembinaan karena untuk PMD kita hanya laksanakan proses pembinaan dan untuk spekulasi permasalahan kita nantinya menunggu hasil dari pemeriksaan oleh pihak kejaksaan untuk bagai mana kelanjutan hasilnya nanti.”paparnya.
Di pertanyakan soal sangsi jika memang terbukti dugaan kades teluk pengkah melakukan pungli dan nepotisme muhamad Natsir S.IP, menjelaskan akan ada sangsi jika memang terbukti,
“Jikalau ini memang terbukti sesuai aturan dan misalkan nantinya dalam prosesnya kedepan terbukti melakukan kesalahan dan ancaman nya di atas lima tahun itu diberhentikan sementara Dan bila proses pengadilan terbukti itu langsung diberhentikan tetap, ini bukan aturan PMD tapi ini aturan pemerintah,”tegasnya.
Untuk sementara proses permasalahan dugaan pungli dan Nepotisme oleh kades teluk pengkah menurut kadis PMD masih belum diketahui apakah proses nya ini penyidikan atau penyelidikan, “untuk sementara hal ini kita belum bisa memastikan apakah ini proses nya penyidikan atau dalam penyelidikan oleh pihak terkait dan yang jelas kita terus melakukan pendalaman dan pemantauan masa proses oleh pihak inspektorat dan kejaksaan,”pungkasnya.
Berdasarkan aturan UU Pungutan liar (pungli) dan nepotisme di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan terpisah, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta ketentuan tindak pidana korupsi dan KUHP Definisi (Pasal 1 angka 5): Setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara,Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian, denda, hingga pidana penjara bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk mengangkat keluarga atau kerabat tanpa dasar kompetensi yang sah.*(Adi)*
