Tanjabbarat.koranborgol.com-Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Dinas ESDM pernah melakukan penertiban dan penutupan paksa terhadap aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi namun masih terdapat beberapa temuan terkait aktivitas galian C (tanah urug dan sejenisnya) di sekitar kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Aktivitas pertambangan tak berizin di kawasan terdekat sempat menuai protes dari masyarakat dan Aktivis setempat. Mereka berharap pemerintah daerah untuk menertibkan galian C ilegal agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian tidak hilang.
Salah satu Aktivis pemerhati lingkungan Ardianto berharap pada pemerintah daerah agar segera menindak tegas Galian c ilegal yang berada di tebing tinggi tersebut.
“Dalam hal ini kami selaku aktivis pemerhati lingkungan sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menertibkan dan menindak tegas Galian c tambang – tambang ilegal yang tak berizin di wilayah kecamatan tebing tinggi ini, karena hal ini dapat menimbulkan dampak – dampak pada kerusakan lingkungan serta tidak adanya pemasukan PAD daerah.”pungkas nya.
Dalam hal ini Pelaku usaha diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batuan (Galian C) dari pemerintah provinsi, mencakup analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Menambang tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini di tayangkan, media ini masih belum bisa mengkonfirmasi pihak – pihak terkait Dinas ESDM provinsi Jambi, dan bupati Tanjung Jabung Barat dan akan ada pada pemberitaan selanjutnya.*(Adi)
