Tanjabbarat.Borgol.com-Pengusutan kasus dugaan pungli Sertifikat PTSL massal di Desa Teluk Pengkah kecamatan tebing tinggi semakin memanas. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat bergerak cepat mengusut perkara tersebut dan telah memanggil puluhan warga korban yang jadi korban pungutan liar dalam pembuatan sertifikat PTSL, untuk dimintai keterangan pada 3 Juni 2026 kemarin di kejaksaan negeri Kuala tungkal.
Saat diwawancarai media, beberapa dari puluhan warga korban tersebut secara blak-blakan mengaku dan membenarkan bahwa mereka membayar sejumlah uang pungli untuk pengurusan sertifikat kepada iis.”benar kami di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan dan kami memaparkan semua nya, yang mana kami memang membayar sejumlah uang untuk mengurus sertifikat PTSL kepada Iis dan beberapa warga telah memberikan pembayaran yang bervariasi.”ungkap salah satu warga teluk pengkah.
Setelah satu minggu berselang pada 11 Juni, Camat Tebing Tinggi telah mendatangi Kejari Kuala Tungkal memenuhi panggilan resmi dari Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Di hari yang sama, 5 Anggota BPD Teluk Pengkah juga hadir secara lengkap untuk memberikan keterangan secara terpisah di hadapan Jaksa demi menuntaskan pengusutan laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Deni Albar Ketua BPD Teluk Pengkah membenarkan bahwa jajarannya telah memberikan keterangan di hadapan Jaksa Pidsus.
“Kamis 11 Juni kemarin kami 5 jajaran BPD hadir kompak memenuhi panggilan resmi Kejaksaan untuk memberikan keterangan terpisah seputar laporan PTSL warga. Berkas dan data laporan dari BPD sudah masuk satu pintu di Kejaksaan. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari,” ujar Ketua BPD tegas.
BPD beranggapan Sidak Inspektorat 19 dan 20 Mei diduga tidak berbobot, karena hasil dari sidak oleh tim inspektorat tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sedangkan kenyataan nya Kades dan Bendahara Bagi – Bagi BLT ke Keluarga Kandung yang Mapan karena Dokumen fisik membuktikan adanya praktik nepotisme ekstrem dalam pembagian dana bantuan. Diketahui, penerima BLT nomor urut 7 dan penerima BLT nomor urut 2 yang merupakan keluarga kades dengan katagori keluarga mampu yang memiliki kebun sawit bahkan seorang oknum PNS. Hal tersebut WAJIB inspektorat masukkan sebagai “TEMUAN PELANGGARAN” di dalam LHP karena telah merebut hak warga miskin yang jauh lebih membutuhkan.
Selain permasalahan pungli PTSL, BPD juga desak agar Inspektorat lakukan pengusutan dana BUMDes yang diduga terus disuntik dana segar Rp.200 juta per tahun,”BPD mendesak segera usut dana BUMDES harap tim auditor Inspektorat membuka Rekening Koran mutasi keuangan bank dari Kas Desa ke BUMDes periode 2020 hingga 2026 yang ditandatangani Kepala Bank dan dibubuhi cap basah perbankan, bukan sekadar catatan kertas polosan di atas meja kantor desa,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Ketua BPD menyatakan BPD memohon kepada Bapak Bupati mengawasi ketat LHP BLT dan BUMDes ini, serta menegaskan kepada jajaran Inspektorat untuk menerbitkan LHP yang benar, jujur, dan objektif sesuai fakta pemborosan uang negara di lapangan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkas Ketua BPD.*(Adi)*
