Tanjabbarat.koranborgol.com-Rapat Paripurna penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 tidak menemui titik terang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Saat paripurna Bupati, wakil bupati dan sekda tidak menghadiri rapat.
Rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS tahun 2027 yang di selenggarakan di gedung DPRD tanjabbarat kali ini tanpa dihadiri Bupati Anwar Sadat, Wabup Katamso dan Sekda Hermansyah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) 2027.
Paripurna pun hanya dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora alias Ucok Mora, yang mana Akhirnya rapat paripurna pun ditunda.
Usut punya usut hal ini dikarenakan belanja pegawai setelah kurangi tunjangan Guru 496.952.341.141 (41.32%) dan belanja infra struktur pelayanan 283.357.215.777 (26,08%) dari rencana total APBD 1.202.687.931.600 (1,2 triliun). Sedangkan dewan meminta belanja pegawai setelah dikurangi tunjangan guru sebesar 30 persen dari total APBD hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Wakil ketua II DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora pada saat memimpin rapat paripurna mengatakan persoalan utama bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada komposisi belanja daerah yang dinilai belum memenuhi amanat Undang-Undang HKPD.
“Yang perlu digarisbawahi, DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan karena ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang HKPD yang menurut kami belum terpenuhi,”paparnya.
“Maka dari pada itu paripurna penandatanganan KUA-PPAS tahun 2027 ditunda untuk beberapa waktu dan penjadwalan ulang.” Pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rasio belanja pegawai dalam rancangan APBD 2027 masih mencapai sekitar 41 persen, sementara Undang-Undang HKPD membatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Selain itu, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik juga dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen, karena dalam rancangan yang diajukan baru berada di kisaran 26 persen.
“Yang kami soroti bukan hanya belanja pegawai. Belanja infrastruktur pelayanan publik juga harus mencapai 40 persen sesuai Undang-Undang. Kenyataannya masih sekitar 26 persen,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar mengaku telah menawarkan sejumlah solusi agar postur APBD tetap memenuhi ketentuan tanpa mengganggu program pembangunan daerah.
Bahkan memberikan solusi yakni salah satunya alternatif yang diajukan ialah pemanfaatan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), sebagaimana telah dilakukan sejumlah pemerintah daerah lain.
“Kami memberikan solusi. Salah satunya pinjaman daerah melalui PT SMI, karena itu diperbolehkan oleh peraturan. Beberapa daerah juga sudah melakukannya. Namun usulan tersebut belum mendapat respons dari TAPD,” katanya.
Selain opsi pinjaman, Banggar juga mengusulkan pemanfaatan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk membantu penyesuaian struktur anggaran.
Menurutnya, apabila dua opsi tersebut dipertimbangkan, target rasio belanja pegawai maupun belanja infrastruktur pelayanan publik diyakini dapat disesuaikan dengan amanat Undang-Undang HKPD.
Ketua Banggar juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan terhadap sejumlah solusi yang telah ditawarkan DPRD.
“Harapan kami sebenarnya Bupati hadir sehingga persoalan ini bisa kita diskusikan langsung. Ini bukan soal menolak, tetapi bagaimana mencari solusi agar KUA-PPAS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengalami kebuntuan (deadlock) karena TAPD tetap mempertahankan rancangan yang telah disusun tanpa memberikan tanggapan atas alternatif yang diajukan Banggar.
Akibat belum tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD melalui Rapat Paripurna akhirnya menyetujui penjadwalan ulang pembahasan Banggar bersama TAPD sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dilaksanakan.
Bahkan meski demikian, Banggar menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan agar penyusunan APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.
“Yang kami perjuangkan bukan besar kecilnya anggaran. Yang kami minta adalah agar postur APBD disusun sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Itu yang menjadi fokus DPRD.” Tutupnya.
Dalam Hal ini Edwin R. salah satu Aktifis tanjabbarat angkat bicara mengenai pembahasan KUA – PPAS yang belum menemukan titik terang, “Perihal paripurna yang tertunda dan tidak menuai titik terang kali ini bisa menjadi perbincangan publik, ketidak hadiran bupati, wakil bupati dan sekda jadi pertanyaan ada apa kah Antara Bupati dan DPRD tanjabbarat..?,,”pungkas nya*(Adi)*
