BONTANG, koranborgol. Com–Kalimantan timur kaltim Direktur PT LBB yang baru dilantik, H. Haryadi, secara tegas menyatakan bahwa perusahaannya adalah anak perusahaan dari Perumda Kota Bontang.
Pernyataan ini disampaikan pada 26 Agustus 2025, memberikan kejelasan mengenai struktur dan hubungan antara kedua entitas tersebut dalam mengelola aset pelabuhan.
Latar Belakang dan Kepemimpinan Baru
PT LBB didirikan oleh Muhammad Linsikin dan beroperasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sejak Januari 2022.
Meskipun Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT LBB berfungsi sebagai Perseroan Terbatas (PT) untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan aset pemerintah.
Pada Maret 2025, terjadi pergantian pucuk pimpinan. H. Haryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris, dilantik menjadi direktur oleh Direktur Perumda, Abdul Rahman. Dalam struktur PT LBB, komisaris memiliki wewenang pengawasan yang lebih tinggi, sebuah posisi yang juga diduga dipegang oleh Abdul Rahman.
Struktur Perusahaan dan Kontribusi untuk Daerah
PT LBB memiliki modal dasar sebesar Rp1 miliar. Komposisi sahamnya terbagi, dengan 70% dikuasai oleh Perumda dan 30% oleh mitra kerjanya, PT Buntang Transport.
Sebagai BUP, PT LBB menjalankan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota, dengan skema bagi hasil 60:40. Sebanyak 60% dari pendapatan bersih diserahkan kepada pemerintah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara 40% digunakan untuk operasional. PT LBB juga diwajibkan menyetorkan kontribusi tetap tahunan kepada pemerintah.
Haryadi memastikan bahwa meskipun sempat mengalami masalah keuangan seperti tunggakan gaji dan pajak, semua kewajiban tersebut sudah diselesaikan.
Dengan pendapatan bulanan sekitar Rp700 juta, PT LBB optimistis dapat terus berkontribusi pada pembangunan daerah dan saat ini sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menjaga transparansi.
*diilaen tempat terpisah
Pemberhentian Muhammad Lien Sikin Sebagai Direktur PT LBB Berujung Sengketa Hukum dan Saham Fiktif,..!!*
Pemberhentian Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, pada 11 Maret 2025 memicu sengketa hukum yang melibatkan dugaan konspirasi dan pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sengketa ini berpusat pada kepemilikan saham fiktif yang tidak disetor, yang menjadi dasar pemberhentian sepihak.
Kronologi dan Fakta Perusahaan
Lien Sikin menceritakan bahwa ia mendirikan PT LBB pada April 2021 tanpa modal dari pemerintah daerah.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tertanggal 23 April 2021, struktur saham perusahaan adalah:
Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ): 175 lembar saham senilai Rp175.000.000.
Bontang Transport: 75 lembar saham senilai Rp75.000.000.
Milik PT LBB: 750 lembar saham senilai Rp750.000.000.
Menurut Lien Sikin, sesuai aturan UU PT, para pihak yang tercantum dalam akta notaris wajib menyetorkan modal dalam waktu 14 hari. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti penyetoran dari Perumda AUJ dan Bontang Transport.
didalam kurung waktu selama 3 tahun ini, namun baru sekarang dari pihak yang bersangkutan baru mulai ada klaim, saham kepemilikan mereka,
Hal ini Karena tidak ada penyetoran, Lien Sikin menganggap saham mereka fiktif atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Pemberhentian Sepihak dan Pelanggaran
Pada 11 Maret 2025, Lien Sikin menerima surat pemberhentian yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Perumda AUJ dan Direktur Bontang Transport.
Pemberhentian ini dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemberitahuan sebelumnya. Surat yang ia terima juga tidak memiliki kop surat resmi atau nomor.
Lien Sikin menilai tindakan ini sebagai perampasan hak. Ruangan kantornya dikosongkan secara paksa, dan semua dokumen perusahaan disita tanpa serah terima resmi. Hal ini ia nilai sebagai upaya untuk menghilangkan bukti.
Inti Sengketa: Saham dan Wewenang
Inti dari polemik ini adalah sengketa saham dan wewenang.
Lien Sikin berargumen bahwa Perumda AUJ dan Bontang Transport tidak memiliki hak untuk memberhentikannya karena saham mereka fiktif.
Tanpa penyetoran modal, mereka tidak punya dasar hukum untuk mengambil keputusan di perusahaan.
Di sisi lain, para pemegang saham lain berpendapat bahwa pemberhentian itu sah karena mengacu pada Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS yang diatur oleh UU PT. Namun, Lien Sikin menilai hal ini tetap cacat hukum karena tidak semua pihak memiliki saham yang sah.
Sengketa ini kini menyoroti pentingnya kepatuhan pada aturan penyetoran modal dalam tata kelola perusahaan.
Tanpa bukti setoran yang valid, saham yang tercantum dalam akta bisa dipertanyakan, dan keputusan yang diambil oleh pemegangnya menjadi tidak sah secara hukum.(hrs)
